Selasa, 22 Februari 2011

POTRET WANITA DITENGAH KEMISKINAN MODERN

OLEH : ABDUL MUID.



A.Pendahuluan:

Wanita adalah makhluq ciptaan Allah swt.yang menjadi tiang Negara,dan tiang Agama untuk membentuk Generasi yang cerdik,berbudi,berkwalitas,sesuai dengan tuntutan Zaman,karena itu wanita sebagai pembentuk karakter bukan pekerjaan yang mudah,karena wanita dituntut untuk mengasah diri dari keterbelakangan,baik keterbelakangan dari pendidikan,Ekonomi,Sosial,psikologi,lingkungan,teologi,keterampilan,berbudi,politik dan lainnya.Untuk memahami kata kunci tersebut diatas,maka perlu membaca realitas dalam kehidupan dan memotret kehidupan yang nyata terjadi ditengah-tengah masyarakat di Era sekarang ini.

B.Potret Realitas Kehidupan di tengah-tengah Masyarakat.


Fenomena Sosial yang Sering terjadi pada tenaga kerja wanita Indonesia,sepertinya tidak pernah habis untuk diexpose ,dan di Exploitasi di media masa,baik elektronika atau Media Cetak.Lemahnya kualitas TKW yang akan diberangkatkan keluar Negeri membuat repot banyak fihak.Departemen Tenaga Kerja selaku penyalur Semestinya membuat aturan ketat untuk menyeleksi TKW,ternyata seperti macan ompong.PJTKI yang tidak mau menerapkan aturan ketat yang dibuat oleh Departemen tenaga kerja mereka harus menaggung resiko untuk dicopot perijinannya.

Berita Kualitas TKW Indonesia sejak Zaman Soeharto,Habibi,Gus Dur,Megawati,SBY,sepertinya belum menemukan tanda-tanda perbaikan.Ditambah lagi Zaman Megawati aturan Outsoursorsing(Tenaga Kerja lepas) diundangkan,yang menimbulkan gejolak di masyarakat,yaitu terjadinya demontrasi buruh besar-besaran.Hal Inilah Agar menjadi Pelajaran berharga bagi Pemerintah agar memberikan pelayanan terbaik bagi TKI,atau TKW kita,karena merekalah julukan Pahlawan Devisa Negara.

Potret masalah ini diakibatkan oleh adanya kemiskinan dan keterbelakangan di Era Modern pada kehidupan di tengah-tengan masyarakat ,sehingga menutut mereka untuk memperoleh suatu kelayakan dalam kehidupan yang mereka alami.

Maka ada Sinyalemen yang berbunyi”Hujan Emas di Negeri Orang lebih baik hujan batu dinegeri Sendiri”.Sepertinya pepatah ini menjadi kenyataan yang sesungguhnya.Minimnya akses informasi yang dimiliki oleh TKW kita menjadikan Para majikan bertindak semau mereka sendiri yang bertindak tidak berprikemanusiaan.Terkadang mereka tidak digaji berbulan-bulan.Seringkali harga diri mereka dinjak-injak oleh sang majikan mereka.Yang semestinya mereka melindungi kepentingan buruh,justru sebaliknya mereka jadi bulan-bulanan untuk disiksa,diperkosa,dicukur,disilet,digunting bibirnya,dipukul kepalanya,diseterika,dipecuti,dicambok,dibunuh.Kalau Saja mereka tahu tentang diterapkannya UU nomer 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia,maka Perlakuan itu tidak akan terjadi,karena perlakuan itu bagian dari pelanggaran Hak Asasi manusia.Karena dalam undang-undang itu memuat beberapa Asas yang antara lain :Hak hidup,Hak Berkeluarga,Hak mengembangkan diri,Hak Keadilan,Hak Kemerdekaan,Hak Berkomonukasi,Hak Keamanan,Hak Kesejahtraan,dan Hak Perlindungan. Apalagi ditambah dengan Piagam PBB tentang Declaration Universal Of Human Rights,juga memuat antara lain juga tentang Hak perlindungan memperoleh Kemerdekaan,Hukum,Pekerjaan.


Ternyata dari UUD Nomer 39 dan Piagam PBB itu masih banyak Negara tujuan Majikan TKW yang tidak Faham atas piagam dan undang-undang tersebut 1.Hal Ini sangat ironis dalam penegakkan tegaknya nilai-nilai hak -hak asasi manusia.Kalau kita bicara kemanusiaan atau humanisme maka sudut pandang kita tergantung kita bagaimana kita melihat dari sudut pandang lewat kacamata Agama Islam? atau sudut pandang Convensional Piagam PBB?yang jelas keduanya mengatur tentang hal itu.Salah satu tujuan TKW pergi keluar Negeri adalah mereka ingin hidup mereka makmur dan kecukupan,karena factor terhimpitnya secara Ekonomi dalam Negeri,sehingga mereka memberanikan diri mereka untuk nekat mencari penghidupan di negeri orang lain.

Maka kalau saja kita tenggok dari sisi perlindungan dalam kajian al-qur’an adalah ada ayat yang menjelaskan tentang kisos,bahwa dengan kisos (Versus al-qur’an), maka hak-hak manusia akan mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Negara Timur tengah yang notabene Negara yang mempunyai asas Hukum Islam yang menjadi rujukannya juga masih rendah dalam menerapkan nilai-nilai keadilan terhadap buruh atau TKW.Yang kita sayangkan mengapa banyak terjadi kriminalisasi terhadap TKW kita,serta Nilai-nilai humanisme yang terkoyak di Negara yang mayoritas penduduknya muslim itu masih saja terjadi ?

Sementara di Negara yang notabene tidak besasaskan Hukum agama nilai-nilai humanisme dan keadilannya lebih bagus dibandang Negara Arab dan Timur Tengah.

Untuk mengatasi urusan TKW dan TKI yang terus mendapatkan sorotan tajam dari Media masa,maka Pemerintah harus tegas dan tanggap jangan hangat-hangat tahi ayam.Dan anehnya Deplomasi Negara kita masih sangat lemah sekali.Berapa saja kasus Pemerkosaan yang dilakukan oleh majikan Arab Saudi , Namun mana pembelaan Negara terhahadap hukuman yang setimpal yang diberikan pemerintah Arab Saudi terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.Sementara Pemerintah kita hannya bisa mengurusi ketika korban itu mati paling-paling bisa mengurus santuan.Dan hal ini terus terjadi ,sepertinya tidak ada habis-habisnya.Adapun langkah Nota protes yang dilayangkan Pemerintah Indonesia lewat Departemen luar Negeri hasilnya juga masih kurang maksimal.

Inilah ruwetnya mengurus TKW.TKW itu ada ,karena sulitnya lapangan pekerjaan yang ada dinegara kita .Padahal ,sebetulnya menurut kacamata Agama Perempuan meninggalkan laki-laki untuk mencari Nafkah keluar Negeri itu sama saja mengingkari kodratnya sebagai Wanita.Sebab, dengan dalih apapun sisi positifnya lebih sedikit dibanding sisi Negatifnya. Namun, kenyataanya sisi Negatifnya sangat menonjol sekali itu,ternyata belum membuat jera wanita Indonesia untuk lepas jadi TKW.Karena itu menurut teori Max Weber yang terkenal dengan teori aksinya,seperti yang dikemukakan oleh Hingkle,bahwa asumsi dasar dari tindakan manusia itu adalah muncul dari kesadarannya sendiri sebagai subyek dan dari situasi external dalam posisinya sebagai obyek,oleh sebab itu manusia sebagai subyek bertindak untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.2 Untuk mencapai suatu kemakmuran dalam dirinya sendiri.

Meminjam Istilahnya Johan Efendi,Bahwa PerananWanita yang tidak dilibatkan dalam urusan potensi manusia yang sama –sama mempunyai hak. Peranan Wanita hannya dijadikan serep kedua setelah laki-laki,sekalipun banyak perempuan yang telah berhasil sejajar,bahkan lebih dibandingkan laki-laki.Sementara Laki-laki sangat Dominan dalam dalam urusan sehari-hari,sedang perempuan dipaksa menyesuaikan diri dalam-batas-batas laki-laki.3Apa karena kesalahan Fiqih Sosial yang berkembang,atau Fiqih Nisa ,sehingga memunculkan keberanian wanita dalam hal Feminisme ,gender,dan Emansipasi. Menurut Kacamata Dewantoro dan Asmawi Mereka mencoba membuat diskripsi secara kritis,”bahwa salah satu sikap kritis terhadap tradisi keagamaan(Islam)selalu dikaitkan dengan eksistensi perempuan .Dalam konteks ini ,,fiqih sebagai unsur agama yang memberikan perhatian terhadap masalah-masalah perempuan yang telah menghadapi kritik.Kontruksi fiqih yang secara penuh mengandung norma-norma dan doktrin andosentrik di satu pihak dan mempunyai nuansa-nuansa masalah priode tertentu di pihak lain telah diasumsikan sebagai kendala potensial menganjurkan aktualisasi perempuan dalam sebuah trnformasi social yang keras.Adalah tepat untuk mencari urgensi fiqih dan seberapa jauh kerelevanan fiqih yang mengeram apabila ia dihadapkan pada agenda-agenda problem pembangunan masa kini yang menantang perempuan Muslim Indonesia Sekarang.”4

Sedangkan,Menurut kacamata agama Wanita yang keluar harus mendapat ijin suami.Apalagi keluarnya untuk bekerja keluar Negeri dalam jangka waktu yang sangat lama,Hal ini yang jelas ini bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Agama Islam.Apa yang dikatakan Syekh Imam Nawawi,bahwa suami wajib mendidik Istrinya ,baik yang berkenaan dengan Ibadah Fardlu dan sunnah,seperti Doa mandi wajib,hadast kecil dan besar dan lainnya.Jika seorang suami telah memberi pendidikan tentang pokok-pokok tersebut,maka Istri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertannya kepada ulama.tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai,sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap untuk selalu bertannya kepada Ulama(Orang yang mengerti Ilmu Agama).Artinya,Istri tetap tidak diperkenankan keluar rumah.Namun jikalau suami tidak mempunyai kemampuan untuk bertannya,maka Istri dibenarkan keluar rumah untuk bertnnya tentang persoalan agama yang dibutuhkan.Dan hal itu malah menjadi kewajibannya,dan bahkan kalau suaminya melarang keluar rumah berarti suaminya telah melakukan kemaksiatan(Dosa).Tetapi sebagai Istri yang baik ia harus meminta ijin terbih dahulu jika sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut.Dan ia harus meminta keridlaan suaminya.5

Permasalahannya apakah Wanita tidak boleh Beremansipasi terhadap laki-laki?Maka selagi wanita tidak mengangu tugas sebagai Istri,dan tidak menyalahi kodratnya ,maka pandangan hukum agama boleh-boleh saja. Toh,banyak wanita karir yang pekerjaannya tidak sampai mengangu tugasnya sebagai wanita.Seperti,Wanita jadi DPR,Menteri ,TNI,Kapolres,Polwan,dan lainnya,juga tidak masalah.Bahkan Menurut Pendapat Farid Masdar F.Masudi,dan Prof.Dr.Musdah,bahwa wanita bukan diciptakan makhluq kelas dua setelah Nabi Adam,Mereka menyatakan bahwa Laki-laki dan Perempuan setara ,karena esensinya “Ketika Islam berbicara bahwa tentang hak-hak asasi manusia mereka selalu berpegang teguh pada prinsip,bahwa dalam esensinya sebagai manusia Lki-laki dan perempuan tidak mempunyai perbedaan”.Mereka berdalih terdapat berbagai ayat dalam al-qur’an yang mengambarkan bagaimana ummat manusia dikembangkan dari asal yang sama.Dan mereka juga menyebutkan sejumlah ayat al-qur’an yang mendukung gagasan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki mereka mengatakan:”

Ummat manusia diciptakan berpasang-pasangan,jadi yang satu tidak bersal dari yang lain.Tak ada yang lebih didahulukan atau lebih diunggulkan sesuai dengan gender masing-masing.Di Pihak lain,keberadaan yang satu adalah pelengkap yang lain”.6Yang menjadi masalah itu kan ketika wanita itu jauh dari suami,Suami momong anaknya,Istri Kerja diluar Negeri Padahal,hakekatnya laki-laki yang sebetulnya menjadi tulangpunggung dalam keluarga,sedang perempuan semestinya yang merawat anak di rumah dalam hal ini justru malah terbalik.Nah, hal Inilah yang menjadi sumber awal malapetaka.Kalau Perempuan mau mengamalkan hadits Nabi” yang jelas Mereka insya Allah kehidupannya sesuai dengan tuntunan al-Quran dan kebahagianlah ayng akan mereka raih.Namun jikaperempuan tadi jauh dari suaminya itu bukan sumber kebahagiaan,namun sumber malapetakalah yang akan terjadi.”.Dan hal itu banyak terbukti seperti, kasusnya Sumiati yang digunting oleh majikannya itu bagian dari pengingkaran Wanita terhadap kodratnya sendiri.Oleh sebab itu, sanking prihatinya situasi dan kondisi terkini,sehingga dua belas ormas Islam melarang wanita untuk menjadi TKW, karena mereka mejastifikasi untuk menyetop itu ,dikarenakan alasan kekerasan yang muncul, baik fisik,seksual dan perbudakan. 7

Tulisan Makalah yang ditulis ini bukan bermaksud membatasi gerakan wanita diluar rumah,namun penulis mencoba mendiskripsikan analisa ini untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil suatu kesimpulan dalam menerapkan hak-hak wanita.Karena ,Wanita dalam fiqih agama,ia ada dalam naugan suami,dan ia akan mendapatkan maqom yang terhormat .

Oleh Sebab itu,wanita di Era modern ini tidak bisa hannya duduk-duduk berpangku tangan hannya menunggu suami,namun Wanita khususnya di Indonesia mempunyai peranan yang amat Vital sekali,disamping mereka sebagai reproduksi Generasi Penerus,mereka juga merupakan sumber Inpirasi yang tidak boleh ada nilai-nilai keterkungkugan dan diskriminasi.Wanita Indonesia tidak Sama dengan wanita Arab,sebab tugas wanita arab tidak ada diluar rumah,hannya mengandalkan pembantu dari banyaknya pekerjaan yang ada .Sedangkan di Indonesia jelas tidak sama ,baik dari segi budaya ,karakter maupun lainnya.Apalagi dari sisi berpenampilan juga sangat berbeda dan sangat jauh.


C. Wanita dalam peranan sosial-agama


Sebetulnya, tugas wanita dalam kacamata agama adalah sebagai figur reproduksi generasi Penerus Bangsa dan sebagai Penyangga tiang Negara,Dalam konsep agama tidak dikenal istilah wanita mencari Nafkah.Sumber Nafkan semestinya dari Suami yang punya kewajiban untuk mencarinya.Hal ini bertolak belakang dengan kasus demi kasus yang terjadi di Indonesia.khususnya TKW yang pergi keluar negeri.Berita yang mengerikan untuk TKW bukan hannya kasus Penganiayaan,pemerkosaan,yang dialami saja.Tapi masih banyak kasus yang diderita sumiati-sumiati lain diarab Saudi.Seperti masih terjadinya kasus TKW yang hamil diluar nikah yang jumlahnya hampir mencapai seribu bayi yang lahir tanpa nikah.Berita ini sungguh sangat mengerikan.8

Apakah kasus peyimpangan ini dinggap hannya biasa-biasa saja,ataukah dianggap sudah tahap memprihatinkan? Sesungguhnya kasus ini harus mendapatkan Perhatian khusus dari para Ulama dan tokoh Nasional untuk mendapatkan pemecahaan.Jika kasus ini dibiarkan terus menerus,maka bukan tidak mungkin TKW di luarkan Negeri bukan hannya bertujuan mencari uang,tetapi disamping mencari uang juga ada pelanggaran moralitas yang tidak bisa didiamkan.Bukankah Masalah TKW itu hannya dibungkus dengan dalih kemanusiaan untuk mencukupi kebutuhan nafkah dhohir saja.Apakah TKW itu juga tidak butuh nafkah batin?Sementara suami mereka rata-rata tinggal dirumah.

Sekali lagi gagasan Penulis ini bukan bermaksud mengkerdilkan TKW namun ,TKW perlu mendapatkan jalan keluar yang terbaik.Demi masa depan mereka dan masa depan bangsa,agar tidak terdengar lagi berita-berita yang berkembang bayi yang tidak jelas ayahnya dan sementara bayi korban hubunbungan gelap TKW itu ,karena itulah Panti Asuhan di Jakarta menjadi sasaran penitipa anak-anak yang tidak berdosa?Maka apa langkah-langkah tokoh agama menyikapi Fenomena itu terjadi?Dan bagaimana solusi terbaik untuk kehidupan mereka?.


D.Kesimpulan

1.Setelah membaca Kejadian satu dengan yang lainnya,maka Wanita perlu dibekali Ilmu,Keterampilan,pendidikan yang memadai,kemapuan berkomunikasi,mendapat perlindungan yang pasti,agar tidak menjadi bulan-bulanan di Negeri perantauan,sebab pelanggaran HAM adalah sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan ,baik dimata Allah swt,maupun dimata Manusia.

2.Sebaiknya Wanita banyak –membaca dan mempelajari baik Komentar dari berbagai macam pendapat,baik dari Syekh Imam Nawawi,Prof.Dr.Farid Masdar Mas’udi,Prof.Dr.Musdah Mulia dan sumber literature agama dan leteratur social,untuk menjadi Wanita Sholihat di Dunia dan Shalihat di Akherat.Toh Wanita menurut Pendapat Moderat tidak ada larangan berkarir,asalkan ia tidak melupakan qodratnya sebagai seorang Wanita,dan yang lebih penting mampu member nafakh batinnya sendiri dan batinnya suami,sebab perlu dicatat kebanyakan Wanita menelantarkan kebutuhan biologisnya akan berakibat fatal,baik kepada dirinya sendiri apalagi keapada suaminya.Sebetulnya yang dicari adalah kebutuhan secara Ekonomi,untuk kemakmuran dalam kehidupan,namun yang sering terjadi,bukan semuanya ,mempunyai dampak Madlarat (kehancuran)dalam bidang moralitas,dan menabrak rambu-rambu agama.

3.Potret Fenomena Sosial semacam ini terjadi akibat dari runtuhnya dan lemahnya Ekonomi ditengah-tengah masyarakat,yang menjerat dalam kehidupan kemiskinan mereka,keterbelakangan pada dunia pendidikan dan keterampilan,lemahnya fasilitas dalam perlindungan hak-hak mereka,terjadinya menegemen yang korup,di birokrasi,maka apa yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw,betul adanya”Hampir-hampir kemiskinan akan menjadikan manusia kejurang kekufuran”.Maka sebagai solusinya perngi kemiskinan , kebodohan dan kemalesan.Bekali diri dengan ilmu dan keterampilan.




DAFTAR PUSTAKA

Winarno,S.Pd.,M.Si,Pendidikan kewarganegaraan,PT Bumi Aksara 2008

Prof.Dr.H.Nur Syam,BA,Drs,M.Si,Model Analisyis Teori Sosial,PT.CV.Putra Media Nusantara,2009.

DJohan Efendi,,Pembaruan Tanpa membongkar Tradisi”,PT.Kompas Media Nusantara,2010 .

M.Hajar Dewantoro dan Asmawi,ed.,Reconstruksi Fiqih Perempuan dalam Peradaban Masyarakat,Penerbit Ababil,Yogyakarta,1996.

Syekh Imam Nawawi Al-Banteni,Kitab Uqudul Jaini Fii Bayani Huququz Zaujain,PT.Rica Grafika Jakarta 1993

Musdah Mulia,Islam and Woman’s Reinterpreting Islam Teaching on Women,Makalah ini disampaikan dalam forum International Cofrence of Emerging Tren’dsIn Islamic Thaught:Islam,Civil Society,and Development in southeast Asia ,University of Melbourne ,10-12 Juli 1998.Keterangan ini dikutip Dalam bukunya Johan Efendi,Pembaruan tanpa Membongkar Tradisi,PT.Kompas Media Nusantara,Maret 2010.

Harian Jawa Pos,08/12/2010

Sumber Berita dari TV ONE,SCTV,10/12/2010











1 Winarno,S.Pd.,M.Si,Pendidikan kewarganegaraan,PT Bumi Aksara 2008

2 Prof.Dr.H.Nur Syam,BA,Drs,M,Si,Model-model Analisyis Teori Sosial,CV Putra Media Nusantara,2009,Hlm.43.

3 DJohan Efendi,,Pembaruan Tanpa membongkar Tradisi”,PT.Kompas Media Nusantara,2010 ,hlm.211-212

4 M.Hajar Dewantoro dan Asmawi,ed.,Reconstruksi Fiqih Perempuan dalam Peradaban Masyarakat,Penerbit Ababil,Yogyakarta,1996,Hlm.8-9

5 Syekh Imam Nawawi Al-Banteni,Kitab Uqudul Jaini Fii Bayani Huququz Zaujain,PT.Rica Grafika Jakarta 1993,Hlm.23.

6 Musdah Mulia,Islam and Woman’s Reinterpreting Islam Teaching on Women,Makalah ini disampaikan dalam forum International Cofrence of Emerging Tren’dsIn Islamic Thaught:Islam,Civil Society,and Development in southeast Asia ,University of Melbourne ,10-12 Juli 1998.Keterangan ini dikutip Dalam bukunya Johan Efendi,Pembaruan tanpa Membongkar Tradisi,PT.Kompas Media Nusantara,Maret 2010.Hlm.236.

7 Harian Jawa Pos,08/12/2010

8 Sumber Berita dari TV ONE,SCTV,10/12/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar