Selasa, 22 Februari 2011

POTRET WANITA DITENGAH KEMISKINAN MODERN

OLEH : ABDUL MUID.



A.Pendahuluan:

Wanita adalah makhluq ciptaan Allah swt.yang menjadi tiang Negara,dan tiang Agama untuk membentuk Generasi yang cerdik,berbudi,berkwalitas,sesuai dengan tuntutan Zaman,karena itu wanita sebagai pembentuk karakter bukan pekerjaan yang mudah,karena wanita dituntut untuk mengasah diri dari keterbelakangan,baik keterbelakangan dari pendidikan,Ekonomi,Sosial,psikologi,lingkungan,teologi,keterampilan,berbudi,politik dan lainnya.Untuk memahami kata kunci tersebut diatas,maka perlu membaca realitas dalam kehidupan dan memotret kehidupan yang nyata terjadi ditengah-tengah masyarakat di Era sekarang ini.

B.Potret Realitas Kehidupan di tengah-tengah Masyarakat.


Fenomena Sosial yang Sering terjadi pada tenaga kerja wanita Indonesia,sepertinya tidak pernah habis untuk diexpose ,dan di Exploitasi di media masa,baik elektronika atau Media Cetak.Lemahnya kualitas TKW yang akan diberangkatkan keluar Negeri membuat repot banyak fihak.Departemen Tenaga Kerja selaku penyalur Semestinya membuat aturan ketat untuk menyeleksi TKW,ternyata seperti macan ompong.PJTKI yang tidak mau menerapkan aturan ketat yang dibuat oleh Departemen tenaga kerja mereka harus menaggung resiko untuk dicopot perijinannya.

Berita Kualitas TKW Indonesia sejak Zaman Soeharto,Habibi,Gus Dur,Megawati,SBY,sepertinya belum menemukan tanda-tanda perbaikan.Ditambah lagi Zaman Megawati aturan Outsoursorsing(Tenaga Kerja lepas) diundangkan,yang menimbulkan gejolak di masyarakat,yaitu terjadinya demontrasi buruh besar-besaran.Hal Inilah Agar menjadi Pelajaran berharga bagi Pemerintah agar memberikan pelayanan terbaik bagi TKI,atau TKW kita,karena merekalah julukan Pahlawan Devisa Negara.

Potret masalah ini diakibatkan oleh adanya kemiskinan dan keterbelakangan di Era Modern pada kehidupan di tengah-tengan masyarakat ,sehingga menutut mereka untuk memperoleh suatu kelayakan dalam kehidupan yang mereka alami.

Maka ada Sinyalemen yang berbunyi”Hujan Emas di Negeri Orang lebih baik hujan batu dinegeri Sendiri”.Sepertinya pepatah ini menjadi kenyataan yang sesungguhnya.Minimnya akses informasi yang dimiliki oleh TKW kita menjadikan Para majikan bertindak semau mereka sendiri yang bertindak tidak berprikemanusiaan.Terkadang mereka tidak digaji berbulan-bulan.Seringkali harga diri mereka dinjak-injak oleh sang majikan mereka.Yang semestinya mereka melindungi kepentingan buruh,justru sebaliknya mereka jadi bulan-bulanan untuk disiksa,diperkosa,dicukur,disilet,digunting bibirnya,dipukul kepalanya,diseterika,dipecuti,dicambok,dibunuh.Kalau Saja mereka tahu tentang diterapkannya UU nomer 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia,maka Perlakuan itu tidak akan terjadi,karena perlakuan itu bagian dari pelanggaran Hak Asasi manusia.Karena dalam undang-undang itu memuat beberapa Asas yang antara lain :Hak hidup,Hak Berkeluarga,Hak mengembangkan diri,Hak Keadilan,Hak Kemerdekaan,Hak Berkomonukasi,Hak Keamanan,Hak Kesejahtraan,dan Hak Perlindungan. Apalagi ditambah dengan Piagam PBB tentang Declaration Universal Of Human Rights,juga memuat antara lain juga tentang Hak perlindungan memperoleh Kemerdekaan,Hukum,Pekerjaan.


Ternyata dari UUD Nomer 39 dan Piagam PBB itu masih banyak Negara tujuan Majikan TKW yang tidak Faham atas piagam dan undang-undang tersebut 1.Hal Ini sangat ironis dalam penegakkan tegaknya nilai-nilai hak -hak asasi manusia.Kalau kita bicara kemanusiaan atau humanisme maka sudut pandang kita tergantung kita bagaimana kita melihat dari sudut pandang lewat kacamata Agama Islam? atau sudut pandang Convensional Piagam PBB?yang jelas keduanya mengatur tentang hal itu.Salah satu tujuan TKW pergi keluar Negeri adalah mereka ingin hidup mereka makmur dan kecukupan,karena factor terhimpitnya secara Ekonomi dalam Negeri,sehingga mereka memberanikan diri mereka untuk nekat mencari penghidupan di negeri orang lain.

Maka kalau saja kita tenggok dari sisi perlindungan dalam kajian al-qur’an adalah ada ayat yang menjelaskan tentang kisos,bahwa dengan kisos (Versus al-qur’an), maka hak-hak manusia akan mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Negara Timur tengah yang notabene Negara yang mempunyai asas Hukum Islam yang menjadi rujukannya juga masih rendah dalam menerapkan nilai-nilai keadilan terhadap buruh atau TKW.Yang kita sayangkan mengapa banyak terjadi kriminalisasi terhadap TKW kita,serta Nilai-nilai humanisme yang terkoyak di Negara yang mayoritas penduduknya muslim itu masih saja terjadi ?

Sementara di Negara yang notabene tidak besasaskan Hukum agama nilai-nilai humanisme dan keadilannya lebih bagus dibandang Negara Arab dan Timur Tengah.

Untuk mengatasi urusan TKW dan TKI yang terus mendapatkan sorotan tajam dari Media masa,maka Pemerintah harus tegas dan tanggap jangan hangat-hangat tahi ayam.Dan anehnya Deplomasi Negara kita masih sangat lemah sekali.Berapa saja kasus Pemerkosaan yang dilakukan oleh majikan Arab Saudi , Namun mana pembelaan Negara terhahadap hukuman yang setimpal yang diberikan pemerintah Arab Saudi terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.Sementara Pemerintah kita hannya bisa mengurusi ketika korban itu mati paling-paling bisa mengurus santuan.Dan hal ini terus terjadi ,sepertinya tidak ada habis-habisnya.Adapun langkah Nota protes yang dilayangkan Pemerintah Indonesia lewat Departemen luar Negeri hasilnya juga masih kurang maksimal.

Inilah ruwetnya mengurus TKW.TKW itu ada ,karena sulitnya lapangan pekerjaan yang ada dinegara kita .Padahal ,sebetulnya menurut kacamata Agama Perempuan meninggalkan laki-laki untuk mencari Nafkah keluar Negeri itu sama saja mengingkari kodratnya sebagai Wanita.Sebab, dengan dalih apapun sisi positifnya lebih sedikit dibanding sisi Negatifnya. Namun, kenyataanya sisi Negatifnya sangat menonjol sekali itu,ternyata belum membuat jera wanita Indonesia untuk lepas jadi TKW.Karena itu menurut teori Max Weber yang terkenal dengan teori aksinya,seperti yang dikemukakan oleh Hingkle,bahwa asumsi dasar dari tindakan manusia itu adalah muncul dari kesadarannya sendiri sebagai subyek dan dari situasi external dalam posisinya sebagai obyek,oleh sebab itu manusia sebagai subyek bertindak untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.2 Untuk mencapai suatu kemakmuran dalam dirinya sendiri.

Meminjam Istilahnya Johan Efendi,Bahwa PerananWanita yang tidak dilibatkan dalam urusan potensi manusia yang sama –sama mempunyai hak. Peranan Wanita hannya dijadikan serep kedua setelah laki-laki,sekalipun banyak perempuan yang telah berhasil sejajar,bahkan lebih dibandingkan laki-laki.Sementara Laki-laki sangat Dominan dalam dalam urusan sehari-hari,sedang perempuan dipaksa menyesuaikan diri dalam-batas-batas laki-laki.3Apa karena kesalahan Fiqih Sosial yang berkembang,atau Fiqih Nisa ,sehingga memunculkan keberanian wanita dalam hal Feminisme ,gender,dan Emansipasi. Menurut Kacamata Dewantoro dan Asmawi Mereka mencoba membuat diskripsi secara kritis,”bahwa salah satu sikap kritis terhadap tradisi keagamaan(Islam)selalu dikaitkan dengan eksistensi perempuan .Dalam konteks ini ,,fiqih sebagai unsur agama yang memberikan perhatian terhadap masalah-masalah perempuan yang telah menghadapi kritik.Kontruksi fiqih yang secara penuh mengandung norma-norma dan doktrin andosentrik di satu pihak dan mempunyai nuansa-nuansa masalah priode tertentu di pihak lain telah diasumsikan sebagai kendala potensial menganjurkan aktualisasi perempuan dalam sebuah trnformasi social yang keras.Adalah tepat untuk mencari urgensi fiqih dan seberapa jauh kerelevanan fiqih yang mengeram apabila ia dihadapkan pada agenda-agenda problem pembangunan masa kini yang menantang perempuan Muslim Indonesia Sekarang.”4

Sedangkan,Menurut kacamata agama Wanita yang keluar harus mendapat ijin suami.Apalagi keluarnya untuk bekerja keluar Negeri dalam jangka waktu yang sangat lama,Hal ini yang jelas ini bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Agama Islam.Apa yang dikatakan Syekh Imam Nawawi,bahwa suami wajib mendidik Istrinya ,baik yang berkenaan dengan Ibadah Fardlu dan sunnah,seperti Doa mandi wajib,hadast kecil dan besar dan lainnya.Jika seorang suami telah memberi pendidikan tentang pokok-pokok tersebut,maka Istri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertannya kepada ulama.tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai,sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap untuk selalu bertannya kepada Ulama(Orang yang mengerti Ilmu Agama).Artinya,Istri tetap tidak diperkenankan keluar rumah.Namun jikalau suami tidak mempunyai kemampuan untuk bertannya,maka Istri dibenarkan keluar rumah untuk bertnnya tentang persoalan agama yang dibutuhkan.Dan hal itu malah menjadi kewajibannya,dan bahkan kalau suaminya melarang keluar rumah berarti suaminya telah melakukan kemaksiatan(Dosa).Tetapi sebagai Istri yang baik ia harus meminta ijin terbih dahulu jika sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut.Dan ia harus meminta keridlaan suaminya.5

Permasalahannya apakah Wanita tidak boleh Beremansipasi terhadap laki-laki?Maka selagi wanita tidak mengangu tugas sebagai Istri,dan tidak menyalahi kodratnya ,maka pandangan hukum agama boleh-boleh saja. Toh,banyak wanita karir yang pekerjaannya tidak sampai mengangu tugasnya sebagai wanita.Seperti,Wanita jadi DPR,Menteri ,TNI,Kapolres,Polwan,dan lainnya,juga tidak masalah.Bahkan Menurut Pendapat Farid Masdar F.Masudi,dan Prof.Dr.Musdah,bahwa wanita bukan diciptakan makhluq kelas dua setelah Nabi Adam,Mereka menyatakan bahwa Laki-laki dan Perempuan setara ,karena esensinya “Ketika Islam berbicara bahwa tentang hak-hak asasi manusia mereka selalu berpegang teguh pada prinsip,bahwa dalam esensinya sebagai manusia Lki-laki dan perempuan tidak mempunyai perbedaan”.Mereka berdalih terdapat berbagai ayat dalam al-qur’an yang mengambarkan bagaimana ummat manusia dikembangkan dari asal yang sama.Dan mereka juga menyebutkan sejumlah ayat al-qur’an yang mendukung gagasan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki mereka mengatakan:”

Ummat manusia diciptakan berpasang-pasangan,jadi yang satu tidak bersal dari yang lain.Tak ada yang lebih didahulukan atau lebih diunggulkan sesuai dengan gender masing-masing.Di Pihak lain,keberadaan yang satu adalah pelengkap yang lain”.6Yang menjadi masalah itu kan ketika wanita itu jauh dari suami,Suami momong anaknya,Istri Kerja diluar Negeri Padahal,hakekatnya laki-laki yang sebetulnya menjadi tulangpunggung dalam keluarga,sedang perempuan semestinya yang merawat anak di rumah dalam hal ini justru malah terbalik.Nah, hal Inilah yang menjadi sumber awal malapetaka.Kalau Perempuan mau mengamalkan hadits Nabi” yang jelas Mereka insya Allah kehidupannya sesuai dengan tuntunan al-Quran dan kebahagianlah ayng akan mereka raih.Namun jikaperempuan tadi jauh dari suaminya itu bukan sumber kebahagiaan,namun sumber malapetakalah yang akan terjadi.”.Dan hal itu banyak terbukti seperti, kasusnya Sumiati yang digunting oleh majikannya itu bagian dari pengingkaran Wanita terhadap kodratnya sendiri.Oleh sebab itu, sanking prihatinya situasi dan kondisi terkini,sehingga dua belas ormas Islam melarang wanita untuk menjadi TKW, karena mereka mejastifikasi untuk menyetop itu ,dikarenakan alasan kekerasan yang muncul, baik fisik,seksual dan perbudakan. 7

Tulisan Makalah yang ditulis ini bukan bermaksud membatasi gerakan wanita diluar rumah,namun penulis mencoba mendiskripsikan analisa ini untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil suatu kesimpulan dalam menerapkan hak-hak wanita.Karena ,Wanita dalam fiqih agama,ia ada dalam naugan suami,dan ia akan mendapatkan maqom yang terhormat .

Oleh Sebab itu,wanita di Era modern ini tidak bisa hannya duduk-duduk berpangku tangan hannya menunggu suami,namun Wanita khususnya di Indonesia mempunyai peranan yang amat Vital sekali,disamping mereka sebagai reproduksi Generasi Penerus,mereka juga merupakan sumber Inpirasi yang tidak boleh ada nilai-nilai keterkungkugan dan diskriminasi.Wanita Indonesia tidak Sama dengan wanita Arab,sebab tugas wanita arab tidak ada diluar rumah,hannya mengandalkan pembantu dari banyaknya pekerjaan yang ada .Sedangkan di Indonesia jelas tidak sama ,baik dari segi budaya ,karakter maupun lainnya.Apalagi dari sisi berpenampilan juga sangat berbeda dan sangat jauh.


C. Wanita dalam peranan sosial-agama


Sebetulnya, tugas wanita dalam kacamata agama adalah sebagai figur reproduksi generasi Penerus Bangsa dan sebagai Penyangga tiang Negara,Dalam konsep agama tidak dikenal istilah wanita mencari Nafkah.Sumber Nafkan semestinya dari Suami yang punya kewajiban untuk mencarinya.Hal ini bertolak belakang dengan kasus demi kasus yang terjadi di Indonesia.khususnya TKW yang pergi keluar negeri.Berita yang mengerikan untuk TKW bukan hannya kasus Penganiayaan,pemerkosaan,yang dialami saja.Tapi masih banyak kasus yang diderita sumiati-sumiati lain diarab Saudi.Seperti masih terjadinya kasus TKW yang hamil diluar nikah yang jumlahnya hampir mencapai seribu bayi yang lahir tanpa nikah.Berita ini sungguh sangat mengerikan.8

Apakah kasus peyimpangan ini dinggap hannya biasa-biasa saja,ataukah dianggap sudah tahap memprihatinkan? Sesungguhnya kasus ini harus mendapatkan Perhatian khusus dari para Ulama dan tokoh Nasional untuk mendapatkan pemecahaan.Jika kasus ini dibiarkan terus menerus,maka bukan tidak mungkin TKW di luarkan Negeri bukan hannya bertujuan mencari uang,tetapi disamping mencari uang juga ada pelanggaran moralitas yang tidak bisa didiamkan.Bukankah Masalah TKW itu hannya dibungkus dengan dalih kemanusiaan untuk mencukupi kebutuhan nafkah dhohir saja.Apakah TKW itu juga tidak butuh nafkah batin?Sementara suami mereka rata-rata tinggal dirumah.

Sekali lagi gagasan Penulis ini bukan bermaksud mengkerdilkan TKW namun ,TKW perlu mendapatkan jalan keluar yang terbaik.Demi masa depan mereka dan masa depan bangsa,agar tidak terdengar lagi berita-berita yang berkembang bayi yang tidak jelas ayahnya dan sementara bayi korban hubunbungan gelap TKW itu ,karena itulah Panti Asuhan di Jakarta menjadi sasaran penitipa anak-anak yang tidak berdosa?Maka apa langkah-langkah tokoh agama menyikapi Fenomena itu terjadi?Dan bagaimana solusi terbaik untuk kehidupan mereka?.


D.Kesimpulan

1.Setelah membaca Kejadian satu dengan yang lainnya,maka Wanita perlu dibekali Ilmu,Keterampilan,pendidikan yang memadai,kemapuan berkomunikasi,mendapat perlindungan yang pasti,agar tidak menjadi bulan-bulanan di Negeri perantauan,sebab pelanggaran HAM adalah sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan ,baik dimata Allah swt,maupun dimata Manusia.

2.Sebaiknya Wanita banyak –membaca dan mempelajari baik Komentar dari berbagai macam pendapat,baik dari Syekh Imam Nawawi,Prof.Dr.Farid Masdar Mas’udi,Prof.Dr.Musdah Mulia dan sumber literature agama dan leteratur social,untuk menjadi Wanita Sholihat di Dunia dan Shalihat di Akherat.Toh Wanita menurut Pendapat Moderat tidak ada larangan berkarir,asalkan ia tidak melupakan qodratnya sebagai seorang Wanita,dan yang lebih penting mampu member nafakh batinnya sendiri dan batinnya suami,sebab perlu dicatat kebanyakan Wanita menelantarkan kebutuhan biologisnya akan berakibat fatal,baik kepada dirinya sendiri apalagi keapada suaminya.Sebetulnya yang dicari adalah kebutuhan secara Ekonomi,untuk kemakmuran dalam kehidupan,namun yang sering terjadi,bukan semuanya ,mempunyai dampak Madlarat (kehancuran)dalam bidang moralitas,dan menabrak rambu-rambu agama.

3.Potret Fenomena Sosial semacam ini terjadi akibat dari runtuhnya dan lemahnya Ekonomi ditengah-tengah masyarakat,yang menjerat dalam kehidupan kemiskinan mereka,keterbelakangan pada dunia pendidikan dan keterampilan,lemahnya fasilitas dalam perlindungan hak-hak mereka,terjadinya menegemen yang korup,di birokrasi,maka apa yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw,betul adanya”Hampir-hampir kemiskinan akan menjadikan manusia kejurang kekufuran”.Maka sebagai solusinya perngi kemiskinan , kebodohan dan kemalesan.Bekali diri dengan ilmu dan keterampilan.




DAFTAR PUSTAKA

Winarno,S.Pd.,M.Si,Pendidikan kewarganegaraan,PT Bumi Aksara 2008

Prof.Dr.H.Nur Syam,BA,Drs,M.Si,Model Analisyis Teori Sosial,PT.CV.Putra Media Nusantara,2009.

DJohan Efendi,,Pembaruan Tanpa membongkar Tradisi”,PT.Kompas Media Nusantara,2010 .

M.Hajar Dewantoro dan Asmawi,ed.,Reconstruksi Fiqih Perempuan dalam Peradaban Masyarakat,Penerbit Ababil,Yogyakarta,1996.

Syekh Imam Nawawi Al-Banteni,Kitab Uqudul Jaini Fii Bayani Huququz Zaujain,PT.Rica Grafika Jakarta 1993

Musdah Mulia,Islam and Woman’s Reinterpreting Islam Teaching on Women,Makalah ini disampaikan dalam forum International Cofrence of Emerging Tren’dsIn Islamic Thaught:Islam,Civil Society,and Development in southeast Asia ,University of Melbourne ,10-12 Juli 1998.Keterangan ini dikutip Dalam bukunya Johan Efendi,Pembaruan tanpa Membongkar Tradisi,PT.Kompas Media Nusantara,Maret 2010.

Harian Jawa Pos,08/12/2010

Sumber Berita dari TV ONE,SCTV,10/12/2010











1 Winarno,S.Pd.,M.Si,Pendidikan kewarganegaraan,PT Bumi Aksara 2008

2 Prof.Dr.H.Nur Syam,BA,Drs,M,Si,Model-model Analisyis Teori Sosial,CV Putra Media Nusantara,2009,Hlm.43.

3 DJohan Efendi,,Pembaruan Tanpa membongkar Tradisi”,PT.Kompas Media Nusantara,2010 ,hlm.211-212

4 M.Hajar Dewantoro dan Asmawi,ed.,Reconstruksi Fiqih Perempuan dalam Peradaban Masyarakat,Penerbit Ababil,Yogyakarta,1996,Hlm.8-9

5 Syekh Imam Nawawi Al-Banteni,Kitab Uqudul Jaini Fii Bayani Huququz Zaujain,PT.Rica Grafika Jakarta 1993,Hlm.23.

6 Musdah Mulia,Islam and Woman’s Reinterpreting Islam Teaching on Women,Makalah ini disampaikan dalam forum International Cofrence of Emerging Tren’dsIn Islamic Thaught:Islam,Civil Society,and Development in southeast Asia ,University of Melbourne ,10-12 Juli 1998.Keterangan ini dikutip Dalam bukunya Johan Efendi,Pembaruan tanpa Membongkar Tradisi,PT.Kompas Media Nusantara,Maret 2010.Hlm.236.

7 Harian Jawa Pos,08/12/2010

8 Sumber Berita dari TV ONE,SCTV,10/12/2010

3 HAK-HAK SUAMI PADA ISTRINYA

OLEH:ABDUL MUID

Dosen STAI Ar Rosyid Surabaya

Mahasiswa Program Doktor IAIN Surabaya

Hak -hak suami pada Istrinya telah dibagi Islam sebagai berikut :

Taatnya Istri pada suaminya,seperti Suami mengajak Istri ke tempat Tidurnya,jika Istrinya menolak atau membangkangnya atas ajakan suaminya tadi maka ia termasuk melakukan kemaksiatan kepada Allah swt.Jika seorang suami memanggil Istrinya ketempat tidur ,lalu Istri tadi menolaknya,maka ia akan dilaknat oleh malaikat samapai datangnya waktu pagi.Dan islam telah menetapkan,bahwa seorang Istri tidak boleh melakukan Puasa Sunnat,jika ia tidak dalam keadaan meminta Ijin pada suaminya atau meminta ridlo dari suaminya.

Hak yang kedua Suami atas Istrinya,Hendaknya Istri mampu menjaga harta benda Suami,dan menjaga kehormatan dirinya ketika ia ditinggal pergi(Kerja atau yang lainya)oleh Suaminya,ia mampu menjaga harta bendanya,artinya seorang Istri harus mampu menjaga hal-hal yang dititipkan kepadanya,karena itulah Islam mewajibkan itu tanpa ada perbedaan sedikitpun diantara para Ulama Ahli Fiqih,sedangkan Rasulullah muahmmad Saw.telah memberikan rambu-rambu tentang sifat-sifat wanita Shalihat,yaitu ,jika wanita ditinggal bepergian suaminya maka wanita tadi mampu menjaga dirinya dan harta bendannya.

Termasuk sesuatu yang baik menurut pandangan Islam,bahwa Islam telah memutuskan pada Wanita,atau Istri ia dibolehkan menyedekahkan atau membelanjakan harta suaminya ,walaupun tanpa Ijin Suami,baik ketika suami sedang ada dirumah atau sedang pergi.Dan juga sebailknya ,artinya bagi suami tidak ada hak untuk menyedekahkan harta benda yang dimiki oleh Istrinya.Dan tidaklah pantas menurut pandangan Islam ,jika seorang wanita menyedekahkan harta bendanya dalam keadaan rusak dan afkir.Sebab Rasulullah Muhammad saw,bersabda,jika seorang Istri menyedekahkan harta dirumah suaminya sedang hartanya tidak dalam keaadaan rusak,maka ia akan mendapatkan pahala menyedekahkan dan pahala melakukan pekerjaan itu.Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw,beliau pernah bersabda ketika melakukan haji wada,”,bahwa sebaik-baik kamu adalah jika diantara kamu itu mampu menjaga hak Istrimu dengan baik,dan sebaliknya sebaik-baik Istrimu adalah istri yang mampu menjaga hak-hak kamu dengan baik.Dan sebaik-baik hak kamu jika kamu tidak mengumpuli(Wathi’)Istrimu di tempat tidurmu dalam keadaan kamu memaksanya, dan sebaik-baik kamu jika kamu tidak mengumpuli(Jima)dengan Istrimu di rumahmu dalam keadaan kamu terpaksa.

Karena sesungguhnya timbulnya rasa cinta kasih antara suami istri itu, jika antara suami istri tidak saling melakukan perbuatan yang memaksaan kehendak,sebagaimana sesuatu yang disukai istrinya .Dan hendaknya Istri juga jangan memberikan Ijin pada laki-laki lain ,untuk memasuki rumahnya atau memberi toleransi kepadanya,ketika ia dalam keadaan ada ditempat tidur bersama suaminya,tetapi jika dalam keadaan darurat atau terpaksa , ia masuk kerumah ,maka tidak ada dosa baginya,karena kebiasaan manusia itu memberikan toleransi kepada saudaranya untuk memberikan ijin masuk pada rumahnya,tetapi hendanya seseorang tersebut mampu menjaga jarak antara ia dan tempat tidur suami istri tersebut ,dan mampu menjaga hak-hak sebagai tamu.Adapun yang dimaksud”Al-Firas” dalam hal ini adalah setiap sesuatu yang dijadikan lemek,baik yang terbuat dari kasur,keloso,atau sesuatu yang kasar,dan tempat gerdim atau ranjam.Sedangkan prilaku keji adalah bersepian-sepian antara istri dengan lelaki lain ,baik suaminya tadi mengijini,atau tidak,atau suaminya dalam keadaan dirumah atau pergi ,sama-sama haram hukumnya.

4.PEKERJAAN DAN URUSAN RUMAH TANGGA

Terbaginya pekerjaan antara laki dan perempuan atau suami istri adalah merupakan suatu kejadian Fitrah atau alami,Istri mengandung Janin selama Sembilan bulan dalam perutnya lalu ia menyusuinya,merawatnya,dan menjadikan kebiasaan itu merupakan sesuatu yang melekat pada sisi atau diri wanita,tidak ada pilihan untuk menerima atau menolaknya karena sudah menjadi kodrat wanita.Termasuk ketika dalam perjalannya terjadi beberapa masalah yang selalu berlawanan,yang termasuk adanya kelemahan, sperti sakit,dan lainnya,yang kesemuanya itu tidak ada kemampuan untuk mengerjakan secara kolektif kecuali hannya sedikit.

Dan dari situlah seorang laki-laki harus punya jiwa yang besar atas kebiasaan atau qodrat yang dimiliki oleh wanita ,dari hal-hal yang menyebabkan rasa sakit,dan lemahnya kesehatan dia ,sehingga sebagai seorang laku-laki dia hendaknya memulai untuk bisa dan mampu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang besar untuk mengerahkan tenaganya sebagai seorang laki-laki,dan mengkafer pekerjaan istrinya.Hal itu sudah merupakan ciptaan dari sononya,dan merupakan ketetapan yang diqodratkan oleh yang maha kuasa,seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw,terhadap shahabat Ali karromallu wajha,dan Syayyidatina Fatimah Radliallahu anhuma,atas pengaduan mereka berdua yang menyangkut masalah urusan rumah tangga mereka berdua ,Lalu rasulullah Muhammad saw membagi tugas mereka berdua,bahwa Fatimah mengerjkan sesuatu yang ada dirumah,sedangkan Ali karromallohu wajha mengerjakan sesuatu diluar rumah.

Ketika Wanita menjadi pelayan suaminya,pekerjaan itu bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang hina,dan juga sebaliknya lelaki yang menanggung beban untuk memenuhi hak-hak istrinya adalah bukan merupakan suatu beban baginya,namun dari sinergi pembagian tugas dan tanggungjawab itu adalah merupakan sesuatu yang tolong menolong dalam mengarunggi bahtera kehidupan.Setiap manusia mesti mempunyai kararkter yang berbeda seperti yang dijelaskan dalam firman Allah sebagai berikut:Al-Baqoroh ayat 228. Dan bagi mereka Perempuan mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut”.

Dan dari situlah kita menemukan hikmah untuk menjaga Nafkah pada diri wanita,dan menjadikannya suatu kewajiban suami pada Istri,adapun untuk mencapai suatu keadilan,maka perempuan diberi keistimewaan untuk mampu mengandung,Melahirkan dan menyusui tanpa adanya sesuatu yang dapat membandingkan antara kekuatan wanita dan menyempurnakan dalam nafkah.Maka pantaslah ada pembagian tanggungjawab antara hak dan kewajiban diantara suami Istri dengan dasar firman Allah sebagai berikut”surat al-baqoroh ayat 228:Dan bagi mereka Perempuan mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut”.

Oleh karena itu Firman Allah tersebut mengandung beberapa landasan sebagi berikut:

Pertama :Adanya Keadilan yang sempurna hak antara laki dan perempuan sebagaimana yang digambarkan dalam firman Allah tersebut”Al-Baqoroh ayat 228”,bahwa Suami Istri adalah merupakan dua pokok yang saling bergantian menyadari akan timbulnya hak dan kewajiban sebagai suami istri untuk melakukan syirkah atau kerjasama dalam hubungan suami istri yang saling membutuhkan,bukankah Suami hannya didasarkan atas kewajiban semata,dan jika suami sebagai pelaku kedhaliman dalam keluarga,maka sama saja ia mengingkari Firman Allah tersebut,dan juga sebaliknya jika Istri hannya mencari suatu hak-haknya saja tanpa memperdulikan kewajibannya ,maka ia juga tergolong melakukan suatu kedhaliman terhadap suami.Adapun derajatnya laki atas perempuan itu bukan ditentukan pada pemaksaan kehendak suami pada Istri atas beberapa hak-haknya.

Kedua :adanya Persamaan antara pembagian hak dan kewajiban sebagai suami istri ,atas dasar persamaan,atau pada perumpamaan yang sangat sharih atau jelas sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam suarat Al-Baqoroh ayat 228.Dan itulah yang disebut persamaan secara maknawy,persamaan dalam Etika atau akhlaq,bukankah perumpamaan hak dan kewajiban sebagai suami istri itu didasarkan pada pandangan mata belaka,akan tetapi perumpamaan hak dan kewajiban itu yang lebih penting didasarkan pada persamaan hak dan kewajiban yang pada akhirnya manfaatnya kembali pada keduanya.Makna inilah seperti yang digambarkan oleh shahabat Ibnu Abbas RA.Ia berkata”Akulah orang yang selalu menghiasi atau memperhatikan kepentingan Istriku,dan dialah juga yang memperhatikan kepentingan diriku”,sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 228”Hal inilah merupakan tingkatan yang halus menurut pandangan firman Allah swt tersebut.Sebagaimana pendapat tersebut juga dipilih Ulama Shalaf Yang Shalih,Yang dimaksud mempercantik antara suami Istri itu bukan didasarkan pada mempercantik diri dan fisik semata,melainkan yang dimaksud mempercantik itu adalah mereka mampu mempercantik pada hati dan jiwa mereka berdua.

Ketiga:adalah adanya Musyawarah diantara mereka untuk mengurus kentingan antara suami Istri,karena musyawarah antara suami Istri tidak dijelaskan dalam Al-Quran ,hanya saja Allah menjelaskan dalam ayat lain yang menghubungkan antara kepentingan anak dan orang tua .Hal itu seperti yang digambarkan dalam kaitannya mengurus hak anak ketika antara suami-Istri terjadi perceraian ,karena membesarkan anak- anak yang masih kecil adalah membutuhkan perhatian kedua orang tuanya,karena itulah untuk membesarkan mereka berdua perlua adanya musyawarah,dan kesepakatan dalam mengurus dan membesarkan anak-anak mereka,jika anak itu masih kecil Ibunyalah yang paling berhak mengurusnya,jika sudah besar atau dewasa anak mereka,hak untuk memilih ikut siapa itu tergantung pilihan anak.


5.DERAJAT LAKI-LAKI DIATAS PEREMPUAN

Islam telah mengariskan,masalah urusan dalam meminpin keluarga ada pembagian hak dan tanggungjawab,atas dasar keadilan,persamaan hak dan asas musyawarah.Sebagaimana yang difirmankan oleh allah Swt,dalam surat Al-Baqoroh ayat 228 .Untuk seorang laki-laki mempunyai tanggangungjawab dalam rumah tangga,ayat itu mengambarkan tanggungjawab keluarga ada pada fihak laki-laki,karena sesuai akal(muqtadhal aqli dan sesuai dengan tradisi).Dan hanya kepada laki-lakilah tumpuhan anak-anak,dan masa depan mereka tergantung laki-laki atau yang disebut (Ayah),bagiamana ia memberikan nafkah anaknya,memberikan pakaian,menyekolahkan atau mengurus pendidikan mereka,karena itu laki-lakilah yang menguasai urusan anak-anak mereka,urusan itu adalah masalah yang sudah merupakan kebiasaan dan tanggungjawab laki-laki yang tidak boleh ada semacam perdebatan dan pertentangan diantara mereka berdua.

Dan Laki-lakilah yang berhak menyiapkan tempat tinggal,baik yang menyangkut urusan keamanannya,dan nafkahnya,karena hal itu sudah menjadi tangungjawabnya yang bukan dibebankan pada wanita untuk mengurus segala urusan keluarga.Untuk urusan itu ,Islam telah mengariskan adanya perijinan dalam urusan keluarga,seperti yang disabdakan Nabi Muhammad saw.”,Bahwa seorang Wanita tidak diperkenankan memasuki rumah suaminya ,jika suaminya tidak mengijinkannya”,hal itu bukanlah perlakuan dhalim terhadap Istri,atau menyimpang pada hak-haknya Istrinya.

Adapun menurut pandangan secara dhahir masalah kepemimpinan dalam rumah tangga,bisa saja berpindah ,yaitu istri pindah dari rumah keluarganya menuju rumah suaminya,Istri mengikuti tempat tinggal,dan mukim bersama suaminya,dan tidak ada kewajiban bagi Istri untuk bermukim pada tempat tertentu,atau jalan Raya tertentu,yang terpenting adalah bisa memudahkan suami untuk bekerja,dan mencari Rizqi,Dan hal itulah yang menjadi tujuan utama dalam membina keluarga.

Yang dimaksud dalam kepemimpinan (Riyasah)adalah pada hakekatnya suatu Keistimewaan yang menumbuhkan seorang laki-laki untuk menghadapi pengikut yang banyak dan beberapa ketentuan yang luas yang disandarkan pada tanggungjawab laki-laki dan Ia tidak menelantarkan kehendak seorang Istri .Sesunguhnya ikatan suami Istri sama degan mengikat kebiasaan cinta kasih yang saling mencintai dan saling mengasihi antara keduanya yang tidak boleh lepas antara satu dengan lainnya,yang diakibatkan oleh sifat-sifat ananiy(Egoisme),dan kebencian mereka berdua yang menyebabkan anak-anak mereka menjadi terlantar.Sesunguhnya kecintaan dan kasih sayang mereka berdua itu diikat dengan adanya Qonun(undang-Undang pernikahan)tanpa mengeyampingkan dasar-dasar keadilan,persamaan hak,dan musyawarah.Pada masing-masing persamaan itu diberi ruang untuk melandasi pada cinta dan kasih sayang mereka berdua tanpa harus disia-siakan,yang semua itu berangkat pada satu tujuan yang sama-sama yakin untuk membina keluarga yang sakinah , mawaddah ,dan warahmah tanpa adanya pertentangan dalam hak-hak dari sebuah kepemimpinan.

Persamaan kasih sayang yang diperoleh Suami- Istri itu juga semestinya sama untuk mencintai pada seorang lainnya.Oleh Karena itu, ketika Allah melapangkan Rizki seorang suami,maka kewajiban suami adalah menaggung Biaya pada orang-orang yang menjadi tangunggjawabnya,maka antara suami istri harus memperhatikan hal itu.Baik hal itu menyangkut pertolongan secara Finansial, kesejahtraan jiwa dan raga mereka .Hal seperti inilah seperti yang digambarkan Asma Binti Abu bakar Assiddiq,Ra.,Bahwa ia mengatakan,Saya adalah menjadi Pelayan Zubair dirumah secara utuh dalam kehidupanku,saya menjaga kudanya,saya menjaga perabot rumah tangganya,Saya juga memberi minum dan makan binatang peliharaannya,dan saya memindahkan sesuatu yang tertuju pada sebuah bumi,yang mempunyai jarak dua pertiga farsah”.Adapun wanita itu bekerja bukan atas dasar aturan yang adil,persamaan hak,dan musyawarah,akan tetapi ia bekerja atas dasar menjaga kehormatan Wanita,karena kelebihannya,kecintaannya,dan untuk menolong seorang suami tercinta dan membuat kemudahan padanya.

6.TEGAKNYA TANGGUNGJAWAB LAKI-LAKI ATAS ISTRINYA.

Tingkatan sebuah kepemimpinan dalam rumah tangga itu telah ditetapkan dalam Islam,baik yang menyangkut hak-hak suami pada Istrinya,seperti yang tercantum dalam Firman Allah Surat An-Nisa ayat 39 sebagai berikut:”Kaum laki-laki adalah pemimpin wanita,oleh karena itu Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki)atas sebagian yang lain(Wanita).

Sedangkan tanmggungjawab laki-laki adalah sebagaimana yang tercantum dibawah ini:

1.Tanggungjawab yang bersifat Material

2.Tanggungjawab yang bersifat maknawy.

Adapun tanggungjawab Suami pada Istri adalah yang menyangkut tanggungjawab menyediakan makanan,pakian,dan harta benda.Macam-macam kebutuhan itu adalah seperti yang dicatat Ahli bahasa dalam Qamus”Al-Mukhid”ada Istilah kata”Qoma Al-Rajulu Al-Mara’ata,wa Qoma alaiha”adapun tanggungjawab laki-laki terhadap istrinya sudah tercantun dalam Firman Allah Surat An-Nisa Ayat(39),Bahwa dari ayat itulah terkandung sebuah kewajiban yang tercantum pada pundak suami.Sedangkan tangunggungjawab seorang laki-laki yang bersifat Maknawy adalah ia harus mampu memberikan pengertian pendidikan akhlaq pada Istrinya dan dalam membina rumah tangga.Karena itu ,perlu dibangun asas kelembutan dalam bersikap,kelebutan terhadap Istri,karena apabila yang dibangun itu atas dasar keterpaksaan,keterbelengguan,maka akan menimbulkan exes yang kurang tepat dan kurang baik,karena itu mutlak diperlukan asas keadilan,persamaan hak,dan asas Musyawarah.Dengan demikian menerapkan asas tersebut akan terhindar dari keterpaksaan,keterbelengguan,yang menimbulkan kemerdekaan dalam berpendapat,dan kesempurnaan dalam menjiwai dalam rumah tangga.

Karena itu Islam melarang seorang suami menguasai harta Istrinya,dan Islam menjadikan Istri sebagai penguasa dirumah secara tunggal,Islam memberikan kemerdekaan Istri untuk berdagang,jual beli,bergadai,berhibbah,dan bersedekah,dan wanita diberi kesempatan mengeluarkan pendapat didepan Hakim,jika diperlukan tanpa campur tangan suaminya.Dan bahkan Islam memberikan ruang kepada seorang suami,hendaknya ia tidak memaksakan kehendak agama sang Istri,dan ia juga tidak punya hak untuk memaksa Istri pindah agama,baik yahudi atau Nasrani,seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat”Al_maidah ayat (352)dan tidak ada salah seorangpun yang pindah dari agama seorang wanita atau Istri ke Agama Suaminya kecuali atas kehendaknya sendiri sebagaimana firman Allah Surat al-Baqoroh (256)”tidak ada paksaan dalam beragama”.

Ada beberapa sifat khususiyah yang dimilik wanita dan tidak dimilki Laki-laki atau suami,seperti yang tertera dibawah ini:

PertamaWanita adalah mengeluarkan darah Haid,wanita Hamil ,wanita melahirkan ,wanita Nifas,Wanita Menyusui, ia selalu bangun di waktu malam, Ia selalu Payah diwaktu siang hari.Karena itulah laki-laki hendaknya punya siafat pemaaf kepada Istrinya,karena beratnya beban yang dimilki sang Istri.

Kedua Pekerjaan Wanita dirumah sangat terbatas waktunya.Sedangkan laki-laki pekerjaan diluar rumah kesempatannya sangat luas.

Ketiga Peranan wanita yang sangat mencintai buah hatinya(anaknya),kecintaan Wanita kepada buah hatinya itu bukan atas dasar keterpaksaan dalam hati,melainkan Ia mengerjakan dengan tradisi yang halus,dan kasih mengasihi.Sedang bagi laki-laki bukan dalam membutuhkan kasih sayang,sehigga banyak manusia yang menyayaginya,akan tetapi yang dibutuhkan adalah sebuah kesungguhan,dan berpegang teguh pada tradisi Kebiasaan,penajaman hati,dan kumpulnya cita-cita.Maka dari sinilah wanita itu pergi secara berabad-abad,dan mewarisi nilai-nilai suku bangsa yang menjadi cahaya sesuatu,mengelilingi perasaan,dan kecerdasan yang saling mengasihi.Sedang laki-laki hilang bersama sesuatu yang menyusahkan,(kemelaratan),quatnya kehendak hati,besarnya pemikiran,dan menyelamatkan taqdir dan pengaturan.Ketika seorang laki-laki menjadi pemimpin dalam rumah tangga,pemimpin perang, pemimpin tentara,dan memimpin Wanita,maka itulah memang merupakan Fitrah laki-laki.

Ada harapan Wanita terdahulu ingin mengambil Peranan yang diambil oleh laki-laki,seperti yang diriwayatkan Ummu Salmah ,Istri Nabi Muhammad saw.bersama Sembilan wanita Ia berkata”,Mungkinkan kita perempuan mampu berjihat(berperang),seperti yang dilakukan oleh laki-laki ,sehingga kita memperoleh pahala seperti laki-laki”,lalu turunlah al-Qur,an suarat An-Nisa ayat 32,yang menjelaskan”Janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain,Karena bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan,dan bagi perempuan(pun)ada bagian dari apa yang mereka usahakan”.

Dan pemikiran itu adalah ,sebuah pemikiran yang melanggar batas-batas kewanitaan, akan tetapi hal itu akan merusak tujuan qodrat kewanitaan serta bertentangan dengan kehendak Allah swt.,bahwa wanita adalah sebagai bagian dari makhluq Allah yang membuahkan keturunan(Hikmatun Nasl”kalau hannya sekedar wanita ingin yang namanya pahala,maka bolehlah wanita melakuakan pengabdian apa saja ,yang dimaksud bukan hal-hal yang ada hubungannya seperti yang diatas.Dalam hadits Nabi ,Nabi menjelaskan,bahwa Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki,dan sebaliknya Allah juga melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.

7.KEUNGGULAN LAKI-LAKI DIBANDING PEREMPUAN.

Sesunguhnya jabatan-jabatan pimpinan yang melekat pada laki-laki,hendaknya tidak ada kelacutan dan tidak menimbulkan kesombongan(Pemaksaan),karena hakekatnya jabatan yang dimiliki laki-laki itu adalah merupakan suatu qodrat,yang bukan disasarkan atas karya dan pekerjaan seorang laki-laki.Akan tetapi wujudnya tanggungjawab itu ,karena factor alam yang dilimpahkan tanggungjawab yang diberikan pada laiki-laki itu adalah mempunyai beban berat,dan bukan didasarkan,bahwa laki-laki memang manusia punnya keistimewaan.

Dalam surat An-Nisa itu bukankah ayat yang menjelaskan kandungan kelebihan laki-laki dibandingkan Perempuan,serta kandungan yang dimiliki ,namun al-qur’anlah yang mejelaskan itu.Sesunguhnya laki dan perempuan adalah makhluq ciptaan Allah yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya,seperti yang dijelaskan oleh Allah dalam al-Qur’an surat: An-Nisa Ayat 34”Bahwa laki-laki(Suami) itu adalah menjadi pelindung bagi perempuan(Istri),Karen allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki)kepada sebagian yang lain. Ayat tersebut bukan menjelaskan kelebihan laki-laki dan pertempuan yang bersifat fisik belaka dan yang mengandung perbedaan laki dan perempuan yang tidak didasarkan perbedaan beban kerja semata.Akan tetapi Allah membedakan laki-laki dan perempuan didasarkan pada kesucian jiwa,dan sekali lagi tidak didasarkan pada perbedaan Fisik semata.

Setiap sesuatu yang sudah dijelaskan oleh al-qur’an yang berhubungan dengan ayat-ayat yang menjelaskan keistewaan lafad-lafadnya atau maknanya, hal itu adalah ayat ayat khusus yang mengandung makna yang menjelaskan kelebihan yang bersifat Indrawi(perasaan) dan belum menyentuh makna yang sebenarnya dan sedalam-dalamnya.Seperti dijelaskan dalam Firman Allah Swt.”bahwa kelebihan Rizqi seseorang bukan atas kehendaknya sendiri,melainkan atas kehendak Allah Swt.”Dan perlu diketahui bahwa, kelebihan sesorang menurut pandangan masyarakat itu terletak seberapa jauh ia mampu melayani antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.Akan tetapi kelebihan yang hakiki dan tanggungjawab yang berat itu harus didasarkan pada perbedaan nilai keihkhlasan antara suami- Istri dalam memegang teguh prinsip –prinsip agama yang terletak pada nilai-nilai taqwa kepada Allah swt.

8.PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK PEREMPUAN

Telah diterangkan pada Bab pandangan Islam yang berhubungan pada urusan Wanita ,baik sebagai Pedagang,pembeli,sedangkan laki-laki yang punya pekerjaan sebagai penjual dan pembeli(pedagang),maka ia tidak akan mendapatkan Warisan hak untuk memiliki sama sekali.

Sedangkan Anak Wanita menurut sebagian kelompok orang yahudi itu adalah dicegah untuk diberi hak Waris,jika ia bersama saudara laki-lakinya. Sedangkan Wanita di Inggris yang berprofesi sebagai pedagang pada Abad ke 11 tahun 1567 sebagaimana keputusan parlemen Askatilandi yang menyatakan bahwa wanita dilarang menjadi Pemimpin(Suthan),sedangkan Orang-orang Arab tidak melihat wanita sebagai keluarga untuk bisa mempunyai hak waris secara umum.Karena ia tidak bisa naik Kuda,tidak bisa membawa pedang,tidak bisa membunuh musuh,dan tidak bisa memperoleh harta Ghanimah(Jarahan),karena itu hak warisan diperuntukkan hannya pada orang-orang yang terkena bala(cobaan),korban perang,hannya untuk anak-anak laki-laki mereka saja,yang mengambil hak waris dan hanya anak-anak mereka yang sudah besar saja,sedangkan anak –anak mereka yang masih umur kecil tidak diperbolehkan untuk menerima harta warisan.Dan jika yang mati itu adalah seorang laki-laki,sedang ia tidak meninggalkan keluarga kecuali hannya keluarga wanita,sampai pada bibinya,maka secara otomatis mereka juga tidak mempunyai hak waris juga.

Demikian itu cerita wanita arab sebelum datangnya Islam yang menyangkut urusan warisan,Setelah Islam datang dan membawa Pesan perdamian serta mengikis habis ajaran-ajaran yang meyimpang dari Islam yaitu ajaran yang dibawa oleh Qaum jahiliyah dan ahli Badwi,dan serta ajaran-ajaran nenek moyang terdahulu.(Nenek Moyang)mereka.Maka mulai dari Sinilah cerita tentang Masalah hak waris wanita seperti yang dikutib dari hadits Nabi Muhammad saw.”,bahwa datanglah Istri Saad Bin Rabi,kepada Rasulullah Muhammad saw,Ia melaporkan kasus kedua anak perempuannya yang harta tinggalannya diambil semua oleh Pamannya sendiri setelah bapaknya terbunuh dalam Perang Uhud,Pamannya bilang ,Keduanya kan belum menikah,jika nanti sudah menikah maka ,mereka akan mempunyai uang. Setelah itu maka turunlah ayat al-qur’an yang menjelaskan tentang Warisan untuk wanita,lalu “Rasululah kemudian memangil paman kedua anak perempuan ,Rasul bilang kepada dia”Berikanlah kedua anak perempuan Saad Bian rabi,dua pertiga dari harta tinggalan Orang tua mereka,Ibunya berikan seperdelapan,seang sisanya untuk kamu”,kata Rasul.Maka dari cerita yang digambarkan oleh Nabi kita Muhammad saw ,inilah Wanita akhirnya memperoleh hak hak warisan seperti anak laki-laki.Maka Islamlah yang mengangkat harkat dan martabat wanita diseluruh dunia.

Maka pengarang kitab ini telah menemukan tingkat kesulitan yang ditemukan pada masa Arab,mereka hannya mementingkan diri mereka sendiri tanpa memperdulikan hak orang lain.,lalu turunlah perintah Allah swt dan rasulnya yang menjelaskan hak waris bagi dua anak perempuan yang sempat ditolak oleh aturan mereka(Jahiliyah) sendiri atas hak Waris mereka,dikarenakan adat dan kebiasaan mereka(Qaum jahiliyah) yang berlaku turun temurun,sebelum datangnya Islam.

Karena itulah Rasulullah datang untuk memperbaiki ajaran yang mengandung nilai-nilai ketuhanan(Uluhiyah)beliau tidak melupakan dan mengubahnya secara langsung.Inilah yang menunjukkan kita ke jalan peradaban yang baik,yang akan dilakukan masyarakat Arab dan merubah yang kurang baik menjadi baik .Untuk mengembalikan ajaran peradapan yang baru ,maka Islam harus dilandasi dengan asas kebenaran,asas berkeadilan, dan persamaan hak. karena Asas inilah Islam Menetapkan hak warisan Anak Perempuan separo dari saudara laki-laki.

Sepintas pembagian itu kelihatan tidak adil,akan tetapi Islam telah memperhitungkan dengan matang atas hak-hak anak wanita.Ringkasnya jika wanita itu menikah ,maka ia tentu akan mendapatkan mahar dari suaminya,sedangkan saudara laki-laki jika menikah justru ia akan memberikan mahar pada calon Istrinya.Bagaimana Syariat memandang adil terhadap Warisan ?,maka Islam membolehkan Wanita mengembangkan hartanya dengan cara kemaslahatan.

Dengan demikian ,maka ada keadilan,Islam menetapkan itu bukan tanpa dasar,melainkan menimbang kemaslahatan jauh kedepan. 1







1 Dr.Hilmi Al-Munyawi,Wanita antara Keluarga dan masyarakat(Miratul Baiti wal Mujtama’)Darul Kitabil Arabi,bi Misra’









































DAFTA R PUSTAKA




Dr.Hilmi Al-Munyawi,Wanita antara Keluarga dan masyarakat(Miratul Baiti wal Mujtama’)Darul Kitabil Arabi,bi Misra’







ARTIKEL OPINI

Toleransi adalah jalan terbaik menuju Solusi

Oleh :ABDUL MUID*

Didalam Bukunya yang berjudul” Love & Tolerance”, Fethullah Gulen,mengatakan ,Love For Humankind,Love is an elixir,a human lives with love,is made happy by love and makes those around him or her happy with love.In the Vocabulary of humanity ,love is life;we feel and sense each other with love.God Almighty has not created a stronger relation than love,this chain that binds humans one another.In Fact ,the Earth is nothing but a ruin without love to keep it fresh and alive.

Melihat Fenomena yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini dengan adanya peristiwa di Cekeusik,Pandeglang ,Banten ,Temanggung,dan Pasuruan Jawa Timur ,maka Buku Karya Fethullah Gulen penting untuk dicermati dan dihayati.

Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai Humakind dalam menapaki kehidupan sehari-hari,persoalnnya adalah ,bagaimana nilai-nilai Humankind dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari?,seperti yang dikutip dalam Buku”Love & Tolerance,”(Gulem;2009:4)

Kehidupan Ummat manusia akan berarti ,jika dalam kehidupan itu dilabuhkan nilai-nilai kecintaan terhadap sesama yang diwujudkan dalam berbagai aspek nilai kehidupan,baik dalam bergaul,berprilaku,bertutur,beridiolog,berbisnis ,berinteraksi social,dan dalam kehidupan lainnya.

Dengan Love atau cinta ,baik kepada sesama,kepada sang khaliq,(sang Pencipta),atau kepada makhluq ciptaan Allah lainnya akan menjadikan Happy dalam kehidupan,baik hidup disekeliling rumah,sekeliling kampung,sekeliling kecamatan,sekeliling Kabupaten atau Kota,Sekeling Propinsi,Sekeliling antar Propinsi,antar Negara satu dengan lainnya.

Allah Swt.tidak menciptakan makhluqnya,sehingga akan menjalin relasi yang kaut terhadap sesamanya ,kecuali diikat dengan nilai-nilai cinta terhadap sesamanya dan nilai-nilai Humanisme.

Dunia tidak punya makna dan arti ,bahkan terjadi kekacauan ,jika dalam nilai-nilai kehidupan manusia tanpa dilabui dengan semangat cinta.

Angelina Sondakh,Artis ternama yang anggota DPR RI dua priode berturut-turut,meratapi kehidupannya,karena ditinggal orang yang sangat dicintai.Kehidupannya seakan tidak punya makna karena ditinggal sang kekasing pergi ke alam baqa’ untuk pergi selama-lamaynya.,padahal ,mereka berdua masih dalam menikmati manisnya Madunya rasa cinta yang baru berumur jagung.

Kalau saja kehidupan dalam berdampingan dengan komunitas lain dilandasi nilai-nilai persamaan,toleransi,keadilan,kecintaan,tidak saling membenci ,namun saling bergotong royong,saling menjaga nilai-nilai kerukunan .Maka ,akan terwujud kehidupan yang harmonis,tumbuh rasa soliditas yang tinggi.

Bukankah Rasulullah Muhammad saw,mengajarkan nilai-nilai kecintaan dan nilai-nilai humanisme,antar sesama makhluq di muka bumi,bahkan untuk memperlakukan kepada hewanpun Rasul juga mengajarkan nilai-nilai yang sama?

Namun,semua freame love dan Tolerance itu sulit terwujud,manakala Pemerintah dan aparatur yang membidangi masalah itu tanpa ada upaya dan usaha untuk mendamaikan antar kelompok masyarakat yang bertikai dan berpolemik.Justru pemerintah malah terkesan membiarkan kejadian-demi kejadian tersebut secara terus menerus.

Sesunguhnya Pemerintah punya Kepolisian,kejaksaan,Menteri dalam Negeri,Menteri Agama,Majlis Ulama Indonesia,mereka seharusnya berembuk bersama untuk memecahkan kebuntuhan yang terjadi,agar kejadian itu tidak terulang terus.

Sepertinya penangan peristiwa itu terkesan paradox,artinya antara aparatur satu dengan lainnya kurang koordinasi,sehingga masalah itu terus berlarut-larut,padahal mereka menjadi pejabat itu sejatinya juga digaji dari uang rakyat melalui APBN,mestinya mengurus rakyat,jangan malah terkesan melempar batu sembuyi tangan.

Paling tidak ,mereka itu melakukan lankah-langkah kongrit yang melibatkan semua unsur dan mencari akar permasalahnnya.Hal inilah yang dimaksud langkah menuju solusi terbaik.

Sementara ,langkah yang diambil komi VIII DPR RI,masih mengambang dan belum kongrit.malahan jadi membingungkan posisi pemerintah.

Dalam tatanan kehidupan modern seperti sekarang ini,maka kita perlu menelaah kembali adanya tawaran konsep yang ditawarkan oleh Fethullah Gulen,karena,sumbangsih pemikirannya yang diakui dunia Muslim dan barat.Ia seorang Muslim keturunan Turki yang menerapkan konsep Tolerance & Love”dalam menjalin komunikasi dalam menerapkan strategi perjuangannya.

Sejak tahun 1958 Fethullah Gulen , menyamapikan arti penting dari pemahaman tolerance kemanusiaan kepada masyarakat dalam rangka memecahkan Problem kemasyarakatan dan kebuntuhan spiritual.Ia pun mengenalkan gerakan itu dilandasi dengan semangat Hizmet(melayani)bukan dilayani,kepada masyarakat Dunia,tidak kurang dari 150 sekolahan ia dirikan,diseluruh Dunia,

Padahal ,ia sendiri sampai tidak memikirkan kepentingan pribadinya,artinya ia belum sempat menikah, ia pun memikirkan perjungannya sampai berhasil ,Nah ,bagaimana dengan konsep yang diterapkan oleh perjungan pejabat-pejabat di Negeri Indonesia?

Toleransi baginya adalah sebuah harga mati yang ia tawarkan kepada masyarakat dunia,meskipun, terkadang ia mendapatkan kritik yang amat tajam dari kalangan Ummat Islam sendiri.Apalagi ,setelah peristiwa 11 Nopember 2001,ummat Islam oleh Negara Barat dicap sebagai sumber Terorisme.

Sebab ,cap terorisme bukan sesuatu yang menguntungkan bagi Ummat Islam,apalagi Ummat Islam dicap sebagai Suatu Stigma Agama sumber kekerasan,padahal Rasulullah Muhammad saw .mengajarkan kepada kita sekalian menyampaikan pesan-pesan perdamaian,artinya Islam adalah sebuah ajaran yang menjadi sumber inspirasi untuk melindungi semua makhluq penduduk bumi.

Paling tidak Rasul mengajarkan itu dapat kita lihat dalam perjanjian Piagam Madinah .Ada empat hal yang penting untuk kita jadikan sebagai rujukan dalam menapaki kehidupan kerukunan ummat beragama.Pertama,berisi terhadap nilai-nilai hak asasi manusia,kedua ,hak dan kewajiban bernegara,ketiga,hak perlindungan hukum,dan keempat adalah toleransi beragama.(Menurut Prof.Dr.Nur Syam,Msi,Tantangan Multikulturalisme Indonesia;2008:60)

Dari empat konsep itu seharusnya menjadi rujukan Ummat Islam dalam menerapkan hidup yang harmoni,penuh tolerance,kasih sayang,saling melindungi haknya masing masing,saling menjaga suatu hidup dalam perbedaan,menghargai pluralisme dalam kehidupan,saling mejaga egoisme masing-masing.Dan jika hal itu benar –benar diterapkan ,maka tidak akan muncul yang namanya “anarkis”dalam kehidupan.

Nabi pun mengajarkan dalam Islam,bahwa Addin adalah intinya agama Nasehat,nasehat perdamaian,nasehat hukum,nasehat tolerance,nasehat dalam menjalankan rutual Ibadah,nasehat saling menjaga hak-hak antar sesama,jika bukan haknya tidak boleh diambil,jika haknya silahkan diambil,nasehat menjaga etika bermuamalah atau yang disebut Etika berbisnis,tidak boleh saling menjegal dalam harga,tidak boleh merugikan antara penjual dan pembeli,etika dalam pernikahan,sampai sampai agama mengatur ketika “ada suatu pinangan temannya’tidak boleh dimiliki oleh yang lainnya,karena pinagan adalah sudah merupakan ikatan janji awal dalam pernikahan.

Itulah sebabnya Islam sebagai Agama nasehat. yang mengatur begitu detailnya dalam suatu praktek kehidupan.Bahkan Islam juga menjaga hak lingkungan,ketika ada sebuah pohon yang dijadikan tempat berteduhnya banyak orang ,lalu ada seorang anak manusia tiba-tiba kecing dibawah pohon itu,maka Islam mengecam keras tindakan amoral itu,karena perbuatan kencing dibawah pohon itu banyak menyakiti nilai-nilai kemanusiaan yang akan berteduh dibawah pohon tersebut.

Maka sungguh Indah islam itu,jika Ummat Islam sebagai pemeluknya mampu mengaplikasikan tataran konsep itu ,baik yang diadopsi dari Risalah Nabi Muhammad,dan tataran konsep yang ditawarkan oleh Intelektual Muslim Modern,seperti Fethullah Gulen,sehingga Islam benar-benar difahami sebagai ajaran Rahmatal Lilalamin,bukan saja kepada seluruh Ummat Islam,namun Islam sebagai ajaran juga mampu mengayomi kepada Ummat Lainnya.






Penulis adalah:Dosen STAI AR-Rosyid Surabaya, Mahasiswa Pascasarjana Program Doktoral S-3 IAIN Sunan Ampel Surabaya,Prodi:Dirasah Islamiyah(Islamic Studies)

Identitas Penulis : Nama lengkap :H.Abdul Mu’id,S.Ag.M.Pd.I Lahir : Gresik, 11 Nopember 1969

Alamat : Boboh Rt.05 Rw.02 Menganti Gresik Jawa Timur. No.Hp.o81332260957.No.rekening.Banksyariah mandiri. An.ABDUL MU’ID,H,S.Ag, M.Pd.I No.2487000482

E-Mail :Abd_muid31@yahoo.co.id.