Selasa, 22 Februari 2011

3 HAK-HAK SUAMI PADA ISTRINYA

OLEH:ABDUL MUID

Dosen STAI Ar Rosyid Surabaya

Mahasiswa Program Doktor IAIN Surabaya

Hak -hak suami pada Istrinya telah dibagi Islam sebagai berikut :

Taatnya Istri pada suaminya,seperti Suami mengajak Istri ke tempat Tidurnya,jika Istrinya menolak atau membangkangnya atas ajakan suaminya tadi maka ia termasuk melakukan kemaksiatan kepada Allah swt.Jika seorang suami memanggil Istrinya ketempat tidur ,lalu Istri tadi menolaknya,maka ia akan dilaknat oleh malaikat samapai datangnya waktu pagi.Dan islam telah menetapkan,bahwa seorang Istri tidak boleh melakukan Puasa Sunnat,jika ia tidak dalam keadaan meminta Ijin pada suaminya atau meminta ridlo dari suaminya.

Hak yang kedua Suami atas Istrinya,Hendaknya Istri mampu menjaga harta benda Suami,dan menjaga kehormatan dirinya ketika ia ditinggal pergi(Kerja atau yang lainya)oleh Suaminya,ia mampu menjaga harta bendanya,artinya seorang Istri harus mampu menjaga hal-hal yang dititipkan kepadanya,karena itulah Islam mewajibkan itu tanpa ada perbedaan sedikitpun diantara para Ulama Ahli Fiqih,sedangkan Rasulullah muahmmad Saw.telah memberikan rambu-rambu tentang sifat-sifat wanita Shalihat,yaitu ,jika wanita ditinggal bepergian suaminya maka wanita tadi mampu menjaga dirinya dan harta bendannya.

Termasuk sesuatu yang baik menurut pandangan Islam,bahwa Islam telah memutuskan pada Wanita,atau Istri ia dibolehkan menyedekahkan atau membelanjakan harta suaminya ,walaupun tanpa Ijin Suami,baik ketika suami sedang ada dirumah atau sedang pergi.Dan juga sebailknya ,artinya bagi suami tidak ada hak untuk menyedekahkan harta benda yang dimiki oleh Istrinya.Dan tidaklah pantas menurut pandangan Islam ,jika seorang wanita menyedekahkan harta bendanya dalam keadaan rusak dan afkir.Sebab Rasulullah Muhammad saw,bersabda,jika seorang Istri menyedekahkan harta dirumah suaminya sedang hartanya tidak dalam keaadaan rusak,maka ia akan mendapatkan pahala menyedekahkan dan pahala melakukan pekerjaan itu.Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw,beliau pernah bersabda ketika melakukan haji wada,”,bahwa sebaik-baik kamu adalah jika diantara kamu itu mampu menjaga hak Istrimu dengan baik,dan sebaliknya sebaik-baik Istrimu adalah istri yang mampu menjaga hak-hak kamu dengan baik.Dan sebaik-baik hak kamu jika kamu tidak mengumpuli(Wathi’)Istrimu di tempat tidurmu dalam keadaan kamu memaksanya, dan sebaik-baik kamu jika kamu tidak mengumpuli(Jima)dengan Istrimu di rumahmu dalam keadaan kamu terpaksa.

Karena sesungguhnya timbulnya rasa cinta kasih antara suami istri itu, jika antara suami istri tidak saling melakukan perbuatan yang memaksaan kehendak,sebagaimana sesuatu yang disukai istrinya .Dan hendaknya Istri juga jangan memberikan Ijin pada laki-laki lain ,untuk memasuki rumahnya atau memberi toleransi kepadanya,ketika ia dalam keadaan ada ditempat tidur bersama suaminya,tetapi jika dalam keadaan darurat atau terpaksa , ia masuk kerumah ,maka tidak ada dosa baginya,karena kebiasaan manusia itu memberikan toleransi kepada saudaranya untuk memberikan ijin masuk pada rumahnya,tetapi hendanya seseorang tersebut mampu menjaga jarak antara ia dan tempat tidur suami istri tersebut ,dan mampu menjaga hak-hak sebagai tamu.Adapun yang dimaksud”Al-Firas” dalam hal ini adalah setiap sesuatu yang dijadikan lemek,baik yang terbuat dari kasur,keloso,atau sesuatu yang kasar,dan tempat gerdim atau ranjam.Sedangkan prilaku keji adalah bersepian-sepian antara istri dengan lelaki lain ,baik suaminya tadi mengijini,atau tidak,atau suaminya dalam keadaan dirumah atau pergi ,sama-sama haram hukumnya.

4.PEKERJAAN DAN URUSAN RUMAH TANGGA

Terbaginya pekerjaan antara laki dan perempuan atau suami istri adalah merupakan suatu kejadian Fitrah atau alami,Istri mengandung Janin selama Sembilan bulan dalam perutnya lalu ia menyusuinya,merawatnya,dan menjadikan kebiasaan itu merupakan sesuatu yang melekat pada sisi atau diri wanita,tidak ada pilihan untuk menerima atau menolaknya karena sudah menjadi kodrat wanita.Termasuk ketika dalam perjalannya terjadi beberapa masalah yang selalu berlawanan,yang termasuk adanya kelemahan, sperti sakit,dan lainnya,yang kesemuanya itu tidak ada kemampuan untuk mengerjakan secara kolektif kecuali hannya sedikit.

Dan dari situlah seorang laki-laki harus punya jiwa yang besar atas kebiasaan atau qodrat yang dimiliki oleh wanita ,dari hal-hal yang menyebabkan rasa sakit,dan lemahnya kesehatan dia ,sehingga sebagai seorang laku-laki dia hendaknya memulai untuk bisa dan mampu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang besar untuk mengerahkan tenaganya sebagai seorang laki-laki,dan mengkafer pekerjaan istrinya.Hal itu sudah merupakan ciptaan dari sononya,dan merupakan ketetapan yang diqodratkan oleh yang maha kuasa,seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw,terhadap shahabat Ali karromallu wajha,dan Syayyidatina Fatimah Radliallahu anhuma,atas pengaduan mereka berdua yang menyangkut masalah urusan rumah tangga mereka berdua ,Lalu rasulullah Muhammad saw membagi tugas mereka berdua,bahwa Fatimah mengerjkan sesuatu yang ada dirumah,sedangkan Ali karromallohu wajha mengerjakan sesuatu diluar rumah.

Ketika Wanita menjadi pelayan suaminya,pekerjaan itu bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang hina,dan juga sebaliknya lelaki yang menanggung beban untuk memenuhi hak-hak istrinya adalah bukan merupakan suatu beban baginya,namun dari sinergi pembagian tugas dan tanggungjawab itu adalah merupakan sesuatu yang tolong menolong dalam mengarunggi bahtera kehidupan.Setiap manusia mesti mempunyai kararkter yang berbeda seperti yang dijelaskan dalam firman Allah sebagai berikut:Al-Baqoroh ayat 228. Dan bagi mereka Perempuan mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut”.

Dan dari situlah kita menemukan hikmah untuk menjaga Nafkah pada diri wanita,dan menjadikannya suatu kewajiban suami pada Istri,adapun untuk mencapai suatu keadilan,maka perempuan diberi keistimewaan untuk mampu mengandung,Melahirkan dan menyusui tanpa adanya sesuatu yang dapat membandingkan antara kekuatan wanita dan menyempurnakan dalam nafkah.Maka pantaslah ada pembagian tanggungjawab antara hak dan kewajiban diantara suami Istri dengan dasar firman Allah sebagai berikut”surat al-baqoroh ayat 228:Dan bagi mereka Perempuan mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut”.

Oleh karena itu Firman Allah tersebut mengandung beberapa landasan sebagi berikut:

Pertama :Adanya Keadilan yang sempurna hak antara laki dan perempuan sebagaimana yang digambarkan dalam firman Allah tersebut”Al-Baqoroh ayat 228”,bahwa Suami Istri adalah merupakan dua pokok yang saling bergantian menyadari akan timbulnya hak dan kewajiban sebagai suami istri untuk melakukan syirkah atau kerjasama dalam hubungan suami istri yang saling membutuhkan,bukankah Suami hannya didasarkan atas kewajiban semata,dan jika suami sebagai pelaku kedhaliman dalam keluarga,maka sama saja ia mengingkari Firman Allah tersebut,dan juga sebaliknya jika Istri hannya mencari suatu hak-haknya saja tanpa memperdulikan kewajibannya ,maka ia juga tergolong melakukan suatu kedhaliman terhadap suami.Adapun derajatnya laki atas perempuan itu bukan ditentukan pada pemaksaan kehendak suami pada Istri atas beberapa hak-haknya.

Kedua :adanya Persamaan antara pembagian hak dan kewajiban sebagai suami istri ,atas dasar persamaan,atau pada perumpamaan yang sangat sharih atau jelas sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam suarat Al-Baqoroh ayat 228.Dan itulah yang disebut persamaan secara maknawy,persamaan dalam Etika atau akhlaq,bukankah perumpamaan hak dan kewajiban sebagai suami istri itu didasarkan pada pandangan mata belaka,akan tetapi perumpamaan hak dan kewajiban itu yang lebih penting didasarkan pada persamaan hak dan kewajiban yang pada akhirnya manfaatnya kembali pada keduanya.Makna inilah seperti yang digambarkan oleh shahabat Ibnu Abbas RA.Ia berkata”Akulah orang yang selalu menghiasi atau memperhatikan kepentingan Istriku,dan dialah juga yang memperhatikan kepentingan diriku”,sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 228”Hal inilah merupakan tingkatan yang halus menurut pandangan firman Allah swt tersebut.Sebagaimana pendapat tersebut juga dipilih Ulama Shalaf Yang Shalih,Yang dimaksud mempercantik antara suami Istri itu bukan didasarkan pada mempercantik diri dan fisik semata,melainkan yang dimaksud mempercantik itu adalah mereka mampu mempercantik pada hati dan jiwa mereka berdua.

Ketiga:adalah adanya Musyawarah diantara mereka untuk mengurus kentingan antara suami Istri,karena musyawarah antara suami Istri tidak dijelaskan dalam Al-Quran ,hanya saja Allah menjelaskan dalam ayat lain yang menghubungkan antara kepentingan anak dan orang tua .Hal itu seperti yang digambarkan dalam kaitannya mengurus hak anak ketika antara suami-Istri terjadi perceraian ,karena membesarkan anak- anak yang masih kecil adalah membutuhkan perhatian kedua orang tuanya,karena itulah untuk membesarkan mereka berdua perlua adanya musyawarah,dan kesepakatan dalam mengurus dan membesarkan anak-anak mereka,jika anak itu masih kecil Ibunyalah yang paling berhak mengurusnya,jika sudah besar atau dewasa anak mereka,hak untuk memilih ikut siapa itu tergantung pilihan anak.


5.DERAJAT LAKI-LAKI DIATAS PEREMPUAN

Islam telah mengariskan,masalah urusan dalam meminpin keluarga ada pembagian hak dan tanggungjawab,atas dasar keadilan,persamaan hak dan asas musyawarah.Sebagaimana yang difirmankan oleh allah Swt,dalam surat Al-Baqoroh ayat 228 .Untuk seorang laki-laki mempunyai tanggangungjawab dalam rumah tangga,ayat itu mengambarkan tanggungjawab keluarga ada pada fihak laki-laki,karena sesuai akal(muqtadhal aqli dan sesuai dengan tradisi).Dan hanya kepada laki-lakilah tumpuhan anak-anak,dan masa depan mereka tergantung laki-laki atau yang disebut (Ayah),bagiamana ia memberikan nafkah anaknya,memberikan pakaian,menyekolahkan atau mengurus pendidikan mereka,karena itu laki-lakilah yang menguasai urusan anak-anak mereka,urusan itu adalah masalah yang sudah merupakan kebiasaan dan tanggungjawab laki-laki yang tidak boleh ada semacam perdebatan dan pertentangan diantara mereka berdua.

Dan Laki-lakilah yang berhak menyiapkan tempat tinggal,baik yang menyangkut urusan keamanannya,dan nafkahnya,karena hal itu sudah menjadi tangungjawabnya yang bukan dibebankan pada wanita untuk mengurus segala urusan keluarga.Untuk urusan itu ,Islam telah mengariskan adanya perijinan dalam urusan keluarga,seperti yang disabdakan Nabi Muhammad saw.”,Bahwa seorang Wanita tidak diperkenankan memasuki rumah suaminya ,jika suaminya tidak mengijinkannya”,hal itu bukanlah perlakuan dhalim terhadap Istri,atau menyimpang pada hak-haknya Istrinya.

Adapun menurut pandangan secara dhahir masalah kepemimpinan dalam rumah tangga,bisa saja berpindah ,yaitu istri pindah dari rumah keluarganya menuju rumah suaminya,Istri mengikuti tempat tinggal,dan mukim bersama suaminya,dan tidak ada kewajiban bagi Istri untuk bermukim pada tempat tertentu,atau jalan Raya tertentu,yang terpenting adalah bisa memudahkan suami untuk bekerja,dan mencari Rizqi,Dan hal itulah yang menjadi tujuan utama dalam membina keluarga.

Yang dimaksud dalam kepemimpinan (Riyasah)adalah pada hakekatnya suatu Keistimewaan yang menumbuhkan seorang laki-laki untuk menghadapi pengikut yang banyak dan beberapa ketentuan yang luas yang disandarkan pada tanggungjawab laki-laki dan Ia tidak menelantarkan kehendak seorang Istri .Sesunguhnya ikatan suami Istri sama degan mengikat kebiasaan cinta kasih yang saling mencintai dan saling mengasihi antara keduanya yang tidak boleh lepas antara satu dengan lainnya,yang diakibatkan oleh sifat-sifat ananiy(Egoisme),dan kebencian mereka berdua yang menyebabkan anak-anak mereka menjadi terlantar.Sesunguhnya kecintaan dan kasih sayang mereka berdua itu diikat dengan adanya Qonun(undang-Undang pernikahan)tanpa mengeyampingkan dasar-dasar keadilan,persamaan hak,dan musyawarah.Pada masing-masing persamaan itu diberi ruang untuk melandasi pada cinta dan kasih sayang mereka berdua tanpa harus disia-siakan,yang semua itu berangkat pada satu tujuan yang sama-sama yakin untuk membina keluarga yang sakinah , mawaddah ,dan warahmah tanpa adanya pertentangan dalam hak-hak dari sebuah kepemimpinan.

Persamaan kasih sayang yang diperoleh Suami- Istri itu juga semestinya sama untuk mencintai pada seorang lainnya.Oleh Karena itu, ketika Allah melapangkan Rizki seorang suami,maka kewajiban suami adalah menaggung Biaya pada orang-orang yang menjadi tangunggjawabnya,maka antara suami istri harus memperhatikan hal itu.Baik hal itu menyangkut pertolongan secara Finansial, kesejahtraan jiwa dan raga mereka .Hal seperti inilah seperti yang digambarkan Asma Binti Abu bakar Assiddiq,Ra.,Bahwa ia mengatakan,Saya adalah menjadi Pelayan Zubair dirumah secara utuh dalam kehidupanku,saya menjaga kudanya,saya menjaga perabot rumah tangganya,Saya juga memberi minum dan makan binatang peliharaannya,dan saya memindahkan sesuatu yang tertuju pada sebuah bumi,yang mempunyai jarak dua pertiga farsah”.Adapun wanita itu bekerja bukan atas dasar aturan yang adil,persamaan hak,dan musyawarah,akan tetapi ia bekerja atas dasar menjaga kehormatan Wanita,karena kelebihannya,kecintaannya,dan untuk menolong seorang suami tercinta dan membuat kemudahan padanya.

6.TEGAKNYA TANGGUNGJAWAB LAKI-LAKI ATAS ISTRINYA.

Tingkatan sebuah kepemimpinan dalam rumah tangga itu telah ditetapkan dalam Islam,baik yang menyangkut hak-hak suami pada Istrinya,seperti yang tercantum dalam Firman Allah Surat An-Nisa ayat 39 sebagai berikut:”Kaum laki-laki adalah pemimpin wanita,oleh karena itu Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki)atas sebagian yang lain(Wanita).

Sedangkan tanmggungjawab laki-laki adalah sebagaimana yang tercantum dibawah ini:

1.Tanggungjawab yang bersifat Material

2.Tanggungjawab yang bersifat maknawy.

Adapun tanggungjawab Suami pada Istri adalah yang menyangkut tanggungjawab menyediakan makanan,pakian,dan harta benda.Macam-macam kebutuhan itu adalah seperti yang dicatat Ahli bahasa dalam Qamus”Al-Mukhid”ada Istilah kata”Qoma Al-Rajulu Al-Mara’ata,wa Qoma alaiha”adapun tanggungjawab laki-laki terhadap istrinya sudah tercantun dalam Firman Allah Surat An-Nisa Ayat(39),Bahwa dari ayat itulah terkandung sebuah kewajiban yang tercantum pada pundak suami.Sedangkan tangunggungjawab seorang laki-laki yang bersifat Maknawy adalah ia harus mampu memberikan pengertian pendidikan akhlaq pada Istrinya dan dalam membina rumah tangga.Karena itu ,perlu dibangun asas kelembutan dalam bersikap,kelebutan terhadap Istri,karena apabila yang dibangun itu atas dasar keterpaksaan,keterbelengguan,maka akan menimbulkan exes yang kurang tepat dan kurang baik,karena itu mutlak diperlukan asas keadilan,persamaan hak,dan asas Musyawarah.Dengan demikian menerapkan asas tersebut akan terhindar dari keterpaksaan,keterbelengguan,yang menimbulkan kemerdekaan dalam berpendapat,dan kesempurnaan dalam menjiwai dalam rumah tangga.

Karena itu Islam melarang seorang suami menguasai harta Istrinya,dan Islam menjadikan Istri sebagai penguasa dirumah secara tunggal,Islam memberikan kemerdekaan Istri untuk berdagang,jual beli,bergadai,berhibbah,dan bersedekah,dan wanita diberi kesempatan mengeluarkan pendapat didepan Hakim,jika diperlukan tanpa campur tangan suaminya.Dan bahkan Islam memberikan ruang kepada seorang suami,hendaknya ia tidak memaksakan kehendak agama sang Istri,dan ia juga tidak punya hak untuk memaksa Istri pindah agama,baik yahudi atau Nasrani,seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat”Al_maidah ayat (352)dan tidak ada salah seorangpun yang pindah dari agama seorang wanita atau Istri ke Agama Suaminya kecuali atas kehendaknya sendiri sebagaimana firman Allah Surat al-Baqoroh (256)”tidak ada paksaan dalam beragama”.

Ada beberapa sifat khususiyah yang dimilik wanita dan tidak dimilki Laki-laki atau suami,seperti yang tertera dibawah ini:

PertamaWanita adalah mengeluarkan darah Haid,wanita Hamil ,wanita melahirkan ,wanita Nifas,Wanita Menyusui, ia selalu bangun di waktu malam, Ia selalu Payah diwaktu siang hari.Karena itulah laki-laki hendaknya punya siafat pemaaf kepada Istrinya,karena beratnya beban yang dimilki sang Istri.

Kedua Pekerjaan Wanita dirumah sangat terbatas waktunya.Sedangkan laki-laki pekerjaan diluar rumah kesempatannya sangat luas.

Ketiga Peranan wanita yang sangat mencintai buah hatinya(anaknya),kecintaan Wanita kepada buah hatinya itu bukan atas dasar keterpaksaan dalam hati,melainkan Ia mengerjakan dengan tradisi yang halus,dan kasih mengasihi.Sedang bagi laki-laki bukan dalam membutuhkan kasih sayang,sehigga banyak manusia yang menyayaginya,akan tetapi yang dibutuhkan adalah sebuah kesungguhan,dan berpegang teguh pada tradisi Kebiasaan,penajaman hati,dan kumpulnya cita-cita.Maka dari sinilah wanita itu pergi secara berabad-abad,dan mewarisi nilai-nilai suku bangsa yang menjadi cahaya sesuatu,mengelilingi perasaan,dan kecerdasan yang saling mengasihi.Sedang laki-laki hilang bersama sesuatu yang menyusahkan,(kemelaratan),quatnya kehendak hati,besarnya pemikiran,dan menyelamatkan taqdir dan pengaturan.Ketika seorang laki-laki menjadi pemimpin dalam rumah tangga,pemimpin perang, pemimpin tentara,dan memimpin Wanita,maka itulah memang merupakan Fitrah laki-laki.

Ada harapan Wanita terdahulu ingin mengambil Peranan yang diambil oleh laki-laki,seperti yang diriwayatkan Ummu Salmah ,Istri Nabi Muhammad saw.bersama Sembilan wanita Ia berkata”,Mungkinkan kita perempuan mampu berjihat(berperang),seperti yang dilakukan oleh laki-laki ,sehingga kita memperoleh pahala seperti laki-laki”,lalu turunlah al-Qur,an suarat An-Nisa ayat 32,yang menjelaskan”Janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain,Karena bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan,dan bagi perempuan(pun)ada bagian dari apa yang mereka usahakan”.

Dan pemikiran itu adalah ,sebuah pemikiran yang melanggar batas-batas kewanitaan, akan tetapi hal itu akan merusak tujuan qodrat kewanitaan serta bertentangan dengan kehendak Allah swt.,bahwa wanita adalah sebagai bagian dari makhluq Allah yang membuahkan keturunan(Hikmatun Nasl”kalau hannya sekedar wanita ingin yang namanya pahala,maka bolehlah wanita melakuakan pengabdian apa saja ,yang dimaksud bukan hal-hal yang ada hubungannya seperti yang diatas.Dalam hadits Nabi ,Nabi menjelaskan,bahwa Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki,dan sebaliknya Allah juga melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.

7.KEUNGGULAN LAKI-LAKI DIBANDING PEREMPUAN.

Sesunguhnya jabatan-jabatan pimpinan yang melekat pada laki-laki,hendaknya tidak ada kelacutan dan tidak menimbulkan kesombongan(Pemaksaan),karena hakekatnya jabatan yang dimiliki laki-laki itu adalah merupakan suatu qodrat,yang bukan disasarkan atas karya dan pekerjaan seorang laki-laki.Akan tetapi wujudnya tanggungjawab itu ,karena factor alam yang dilimpahkan tanggungjawab yang diberikan pada laiki-laki itu adalah mempunyai beban berat,dan bukan didasarkan,bahwa laki-laki memang manusia punnya keistimewaan.

Dalam surat An-Nisa itu bukankah ayat yang menjelaskan kandungan kelebihan laki-laki dibandingkan Perempuan,serta kandungan yang dimiliki ,namun al-qur’anlah yang mejelaskan itu.Sesunguhnya laki dan perempuan adalah makhluq ciptaan Allah yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya,seperti yang dijelaskan oleh Allah dalam al-Qur’an surat: An-Nisa Ayat 34”Bahwa laki-laki(Suami) itu adalah menjadi pelindung bagi perempuan(Istri),Karen allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki)kepada sebagian yang lain. Ayat tersebut bukan menjelaskan kelebihan laki-laki dan pertempuan yang bersifat fisik belaka dan yang mengandung perbedaan laki dan perempuan yang tidak didasarkan perbedaan beban kerja semata.Akan tetapi Allah membedakan laki-laki dan perempuan didasarkan pada kesucian jiwa,dan sekali lagi tidak didasarkan pada perbedaan Fisik semata.

Setiap sesuatu yang sudah dijelaskan oleh al-qur’an yang berhubungan dengan ayat-ayat yang menjelaskan keistewaan lafad-lafadnya atau maknanya, hal itu adalah ayat ayat khusus yang mengandung makna yang menjelaskan kelebihan yang bersifat Indrawi(perasaan) dan belum menyentuh makna yang sebenarnya dan sedalam-dalamnya.Seperti dijelaskan dalam Firman Allah Swt.”bahwa kelebihan Rizqi seseorang bukan atas kehendaknya sendiri,melainkan atas kehendak Allah Swt.”Dan perlu diketahui bahwa, kelebihan sesorang menurut pandangan masyarakat itu terletak seberapa jauh ia mampu melayani antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.Akan tetapi kelebihan yang hakiki dan tanggungjawab yang berat itu harus didasarkan pada perbedaan nilai keihkhlasan antara suami- Istri dalam memegang teguh prinsip –prinsip agama yang terletak pada nilai-nilai taqwa kepada Allah swt.

8.PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK PEREMPUAN

Telah diterangkan pada Bab pandangan Islam yang berhubungan pada urusan Wanita ,baik sebagai Pedagang,pembeli,sedangkan laki-laki yang punya pekerjaan sebagai penjual dan pembeli(pedagang),maka ia tidak akan mendapatkan Warisan hak untuk memiliki sama sekali.

Sedangkan Anak Wanita menurut sebagian kelompok orang yahudi itu adalah dicegah untuk diberi hak Waris,jika ia bersama saudara laki-lakinya. Sedangkan Wanita di Inggris yang berprofesi sebagai pedagang pada Abad ke 11 tahun 1567 sebagaimana keputusan parlemen Askatilandi yang menyatakan bahwa wanita dilarang menjadi Pemimpin(Suthan),sedangkan Orang-orang Arab tidak melihat wanita sebagai keluarga untuk bisa mempunyai hak waris secara umum.Karena ia tidak bisa naik Kuda,tidak bisa membawa pedang,tidak bisa membunuh musuh,dan tidak bisa memperoleh harta Ghanimah(Jarahan),karena itu hak warisan diperuntukkan hannya pada orang-orang yang terkena bala(cobaan),korban perang,hannya untuk anak-anak laki-laki mereka saja,yang mengambil hak waris dan hanya anak-anak mereka yang sudah besar saja,sedangkan anak –anak mereka yang masih umur kecil tidak diperbolehkan untuk menerima harta warisan.Dan jika yang mati itu adalah seorang laki-laki,sedang ia tidak meninggalkan keluarga kecuali hannya keluarga wanita,sampai pada bibinya,maka secara otomatis mereka juga tidak mempunyai hak waris juga.

Demikian itu cerita wanita arab sebelum datangnya Islam yang menyangkut urusan warisan,Setelah Islam datang dan membawa Pesan perdamian serta mengikis habis ajaran-ajaran yang meyimpang dari Islam yaitu ajaran yang dibawa oleh Qaum jahiliyah dan ahli Badwi,dan serta ajaran-ajaran nenek moyang terdahulu.(Nenek Moyang)mereka.Maka mulai dari Sinilah cerita tentang Masalah hak waris wanita seperti yang dikutib dari hadits Nabi Muhammad saw.”,bahwa datanglah Istri Saad Bin Rabi,kepada Rasulullah Muhammad saw,Ia melaporkan kasus kedua anak perempuannya yang harta tinggalannya diambil semua oleh Pamannya sendiri setelah bapaknya terbunuh dalam Perang Uhud,Pamannya bilang ,Keduanya kan belum menikah,jika nanti sudah menikah maka ,mereka akan mempunyai uang. Setelah itu maka turunlah ayat al-qur’an yang menjelaskan tentang Warisan untuk wanita,lalu “Rasululah kemudian memangil paman kedua anak perempuan ,Rasul bilang kepada dia”Berikanlah kedua anak perempuan Saad Bian rabi,dua pertiga dari harta tinggalan Orang tua mereka,Ibunya berikan seperdelapan,seang sisanya untuk kamu”,kata Rasul.Maka dari cerita yang digambarkan oleh Nabi kita Muhammad saw ,inilah Wanita akhirnya memperoleh hak hak warisan seperti anak laki-laki.Maka Islamlah yang mengangkat harkat dan martabat wanita diseluruh dunia.

Maka pengarang kitab ini telah menemukan tingkat kesulitan yang ditemukan pada masa Arab,mereka hannya mementingkan diri mereka sendiri tanpa memperdulikan hak orang lain.,lalu turunlah perintah Allah swt dan rasulnya yang menjelaskan hak waris bagi dua anak perempuan yang sempat ditolak oleh aturan mereka(Jahiliyah) sendiri atas hak Waris mereka,dikarenakan adat dan kebiasaan mereka(Qaum jahiliyah) yang berlaku turun temurun,sebelum datangnya Islam.

Karena itulah Rasulullah datang untuk memperbaiki ajaran yang mengandung nilai-nilai ketuhanan(Uluhiyah)beliau tidak melupakan dan mengubahnya secara langsung.Inilah yang menunjukkan kita ke jalan peradaban yang baik,yang akan dilakukan masyarakat Arab dan merubah yang kurang baik menjadi baik .Untuk mengembalikan ajaran peradapan yang baru ,maka Islam harus dilandasi dengan asas kebenaran,asas berkeadilan, dan persamaan hak. karena Asas inilah Islam Menetapkan hak warisan Anak Perempuan separo dari saudara laki-laki.

Sepintas pembagian itu kelihatan tidak adil,akan tetapi Islam telah memperhitungkan dengan matang atas hak-hak anak wanita.Ringkasnya jika wanita itu menikah ,maka ia tentu akan mendapatkan mahar dari suaminya,sedangkan saudara laki-laki jika menikah justru ia akan memberikan mahar pada calon Istrinya.Bagaimana Syariat memandang adil terhadap Warisan ?,maka Islam membolehkan Wanita mengembangkan hartanya dengan cara kemaslahatan.

Dengan demikian ,maka ada keadilan,Islam menetapkan itu bukan tanpa dasar,melainkan menimbang kemaslahatan jauh kedepan. 1







1 Dr.Hilmi Al-Munyawi,Wanita antara Keluarga dan masyarakat(Miratul Baiti wal Mujtama’)Darul Kitabil Arabi,bi Misra’









































DAFTA R PUSTAKA




Dr.Hilmi Al-Munyawi,Wanita antara Keluarga dan masyarakat(Miratul Baiti wal Mujtama’)Darul Kitabil Arabi,bi Misra’







Tidak ada komentar:

Posting Komentar