Minggu, 05 September 2010

Zakat bagian dari kesalehan Ritual dan Sosial”
oleh:Abdul Mu’id







Sepertinya,Fenomena Zakat itu ada Sejak Zaman Nabi Muhammad saw.Zakat itu sendiri adalah bagian dari salah satu rukun Islam ke tiga yang menjadi kewajiban setiap Muslim-muslimah untuk menunaikan.Pada Zaman pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq,Zakat adalah pemasukan Negara terbesar,karena itu banyak orang-orang Islam yang Murtad termasuk juga mereka bagian dari pembangkang pembayaran zakat,sehingga Abu bakar turun tangan untuk menertibkannya.Salah satu contoh yang paling ganpang adalah contohnya Tsaklabah.tapi apa yang terjadi pada Tsaklabah biar menjadi sejarah yang gelap yang tidak perlu diteladani.Dan Dunia itu tahu tentang hal itu.
Oleh sebab itu,Setiap Ramadlan ummat Islam punya kewajiban untuk menyisihkan sebagian dari harta benda yang dia miliki,sebab disitu ada hak fuqora’ dan masakin yang wajib diberikan dan didayagunakan untuk mereka sesuai dengan petunjuk Al-quran,yang tidak boleh menyimpang cara pembagiannya itu dari delapan asnap atau delapan kelompok.
Zakat bukan saja menghibur dan menyenagkan Fuqara’ dan masakin saja. Akan tetapi ,zakat adalah membentuk jiwa seseorang menjadi Saleh dalam Ritual dan Saleh dalam social bagi Para Dermawan yang memngeluarkannya.Negara ini akan makmur yang mayoritas penduduknya Ummat Islam terbesar di Dunia.Jika Negara ini mampu mengelola Zakat ini dengan baik dan benar.Sebaliknya jika cara mengelolanya tidak baik dan benar ,maka yang terjadi adalah banyak pengemis jalanan dan qaum peminta-minta yang tidak bisa terkontrol.
Al-Quran surat At-Taubah ayat 103,menjelaskan betapa pentingnya zakat,karena dengan mengeluarkan Zakat,seseorang akan suci dari harta benda yang kotor.

Pada prinsipnya Zakat akan membentuk jiwa yang bersih,meredam gejolak sosial,meredam amarah,mengentas kemiskinan ,memberi pelajaran yang sangat berharga tidak hannya orang kaya,tapi orang miskin juga,seperti zakat Fitrahjuga dikeluarkan orang miskin,walaupun sejatinya orang miskin bagian dari asnap delapan yang wajib diberi Zakat.
Karena itu, Kewajiban Zakat ini satu paket dengan kewajiban Shalat,disitu pula ada ayat yang menjelaskan tentang kewajiban Shalat,maka disitu beriringan dengan ayat yang menjelaskan kewajiban tentang Zakat.Oleh karena itu,untuk zakat Fitrah Ulama sepakat mematok 3,1 liter atau sama dengan 2,7 Kg beras,sedangkan Nisabnya zakat Mal atau harta benda,baik yang bersumber dari zakat Perdagangan,pertokoan,profesi dan lainnya,ulama sepakat menyamakan dengan Nisabnya Emas senilai 93,6 gram .Dan yang wajib dikeluarkan hannya 2,5 % dari nilai jual emas tersebut.
Kewajiban Zakat yang selalu bersamaan dengan Shalat itu menunjukkan betapa pentingnya nilai-nilai social untuk memperhatikan nasib sesama manusia.Sebelum lahirnya HAM,sudah ada duluan Al-Qur’an yang memberikan Garis komando secara jelas dan nyata.Ini berarti HAM dalam Al-Quran lahir duluan dibanding HAM Ciptaan manusia.HAM ciptaan maanusia bersifat semu,terkadang obyektifitasnya dipengarui oleh situasi dan kondisi kekuasaan di masa itu.

Beberapa kasus sering terjadi yang menyangkut pembagian Zakat,Mestinya zakat menghibur dan menyenagkan pada fakir miskin,justru berujung petaka.
Karena syistem yang dibangun bukan membagikan secara professional,dengan melalui Amil atau badan Zakat,tapi syistem yang dibangun menunjukkan jurang pemisah antara Raja dan rakyat Jelata, antara kapitalis dan non kapitalis yang dibumbui dengan niatan Riak.Mereka dipanggili kerumahnya tanpa koordinasi dengan aparat,sehingga yang mestinya pembagian zakat itu berbuah manis malah menjadikan terinjak-injaknya manusia yang tidak terkendali.kasus itu semula terjadi di Surabaya, disusul di Madura dan terus terjadi yang barusan pembagian sembako gratis dibekasi jawa Barat banyak qaum fuqoro wal masakin yang lecet akibat ingin meraih sebuah sembako.Hal ini menunjukkan betapa sensitifnya masyarakat kita tentang kebutuhan sosial.

Maka agar Zakat bisa maksimal dari capiannya,dan pengunaannya akuntabel maka Badan amil zakat perlu membuat terobosan yang baik.Pajak saja bisa dikelola yang hasilnya mencapai triliunan rupiah ,apakah zakat tidak bisa?
Mestinya mereka berkaca dari beberapa kasus dan beberapa kejadian yang memakan korban.Karena itu,Yang lebih penting lagi bagi Badan Amil Zakat harus bisa membuktikan ,bahwa zakat bisa mengentas kemiskinan,bukan jadi rasan-rasan orang miskin,Buktikan bahwa amil Zakat bukan bagian dari pelaku korupsi atau bukan jadi sarang korupsi,sebab amanat rakyat sangat berat.
Bagikan sesuai dengan asnap masing-masing,jangan jadikan istilah Amil Zakat sebagai tameng untuk mengeruk kekayaan pribadi yang tidak halal.Karena sesunguhnya Puasa adalah hakikatnya mendidik manusia berbuat jujur,dan banyak berbuat social,Jadikan puasa sebagai bahan intropeksi diri untuk menuju manusia yang sempurna yang dibarengi dengan keluarnya zakat untuk menuju hamba yang,Shaleh Shalatnya,Shaleh Zakatnya,shaleh sosialnya .Dan siapa yang melakukan tindakan itu,jaminannya adalah Surga Naim,siapa mereka yaitu;Alladzina yuqimunas-shalata wa-yuktunas zakata.


Penulis adalah: Mahasiswa Pascasarjana Program Doktoral,S-3 IAIN Sunan Ampel Surabaya
Prodi:Dirasah Islamiyah(Islamic Studies)
Identitas Penulis : Nama lengkap :H.Abdul Mu’id,S.Ag.M.Pd.I
Lahir : Gresik, 11 Nopember 1969
Alamat : Boboh Rt.05 Rw.02 Menganti Gresik Jawa Timur.
No.Hp.o81332260957.No.rekening.Banksyariah mandiri.
An.ABDUL MU’ID,H,S.Ag, M.Pd.I No.2487000482
E-Mail :Abd_muid31@yahoo.co.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar